Dari situs Islam Malaysia : Diskusi Hukuman Jenayah Murtad
Oleh : Ust. Hj Zaharuddin Bin Ab. Rahman
http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&task=view&id=14 5&Itemid=91Dari situs Inggris : http://www.answeringislam.org/Hahn/Mawdudi/index.htm

A. BUKTI DARI QURAN BAGI PERINTAH EKSEKUSI MURTAD (mereka yang meninggalkan agama Islam).

Ada yang merasa bahwa hukuman mati bagi murtad tidak terdapat dalam Islam tetapi ditambahkan kemudian oleh para pemimpin agama/ulama. Mari kita pelajari seksama apa yang sebenarnya ada dalam Quran dan memakai otak kepala kita sendiri ketimbang mendengarkan perkataan orang lain. O ya, buka Quranmu untuk mengecek kebenaran.

Allah menyatakan dalam Qur’an:

Q 9:11,12 [1] Namun jika mereka mengaku bersalah dan mengikuti sholat dan membayar zakat, maka mereka menjadi saudara seagamamu … Namun jika mereka memutuskan perjanjian dan menyerang agamamu, maka perangilah para pemimpin murtad

Surah di atas sehubungan dengan konteks peristiwa ini:
Pada saat hijrah pada tahun A.H. 9, Allah memerintahkan berlakunya sebuah masa istirahat. Maksudnya, mereka yang pada saat itu memerangi Allah dan rasulnya dan menghalangi penyebaran agama Islam, diberi waktu untuk berpikir selama 4 bulan. Selama masa ini mereka harus memikirkan situasi mereka; pilih Islam, lalu mereka akan diampuni ATAU meninggalkan negara mereka.

Kalau setelah 4 bulan mereka tidak juga mau menerima Islam maupun meninggalkan negara mereka, maka mereka akan dihadapkan pada PEDANG ISLAM.

Sehubungan dengan ini dikatakan: “Jika mereka meminta maaf dan melaksanakan solat dan zakat, maka mereka menjadi saudara seagama. Setelah masa itu, dan setelah mereka “melanggar perjanjian“, perang dilancarkan terhadap para pemimpin kafir. ”

Disini “melanggar perjanjian” bukan berarti “melanggar sebuah perjanjian politik”. Namun konteksnya jelas menunjuk pada “masuk Islam namun kemudian meninggalkannya“. Oleh karena itu arti “fight the heads of disbelief” adalah : perang harus dilancarkan terhadap para pemimpin yang mempromosikan kemurtadan. [2]

Masih banyak lagi surah dalam Quran yang menegaskan berkali2 ketidaksukaan Allah kepada mereka yang menolak Islam: Q2:258:Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)
TAPI …
Q2:257: Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan

Q3:85: Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi

Q3:85: Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman

Q3:86: Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya laknat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya ….

Q3:90: Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima tobatnya …

Q3:91 Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi …

Q3:102:… dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

Q5:54: Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya … yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir …

Q9:23: … Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran

Q16:104: Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah (Al Qur’an) Allah tidak akan memberi petunjuk kepada mereka dan bagi mereka azab yang pedih.

Banyak yang berpendapat bahwa ini hanya ancaman bagi murtad di akhirat nanti tidak di dunia ini. Dipihak lain, Allah juga TIDAK pernah mengatakan kepada muslim untuk TIDAK mencelakakan para murtad atau untuk mengampuni mereka atau tetap menganggap mereka sebagai saudara. Bagaimana tidak ? Kalau seorang AYAH non-muslim saja dianggap begitu menghina bagi seorang muslim (lihat Q9:23), sampai muslim tidak boleh mengambilnya sebagai teman.

Mari kita juga lihat apa yang terdapat dalam Hadis.

———————————————————————- ————-

B. BUKTI DARI HADIS BAGI PERINTAH EKSEKUSI MURTAD

1. Setiap orang (i.e. Muslim) yang mengganti agama mereka, BUNUH DIA. [3]

Ini perintah Rasulullah yang diriwayahkan dalam Hadis Abu Bakar, Usman, Ali, Muadh ibnu Jabal, Abu Musa Ashari, Abdullah ibn Abbas, Khalid ibnu Walid.

2. Diriwayahkan Abdullah ibn Masud:
Rasulullah mengatakan : dalam hal apapun TIDAK diijinkan untuk menumpahkan darah seorang muslim yang mengaku bahwa “tidak ada Allah selain Allah” dan “Muhamad rasulullah” kecuali :

a. ia membunuh seseorang dan tindakannya membenarkan pembalasan;
b. ia menikah dan ebrzinah;
c. ia meninggalkan agamanya dan dipisahkan dari masyarakatnya. [4]

3. Aisha (isteri termuda Muhamad) melaporkan :
Rasulullah mengatakan dilarang menumpahkan darah seorang muslim kecuali :
a. ia menikah tetapi berzinah, atau
b. seorang Muslim memlih menjadi KAFIR, atau
c. ia mengambil nyawa orang lain.[5]

4. Usman meriwayahkan DUA KALI :
Saya mendengar Rasulullah mengatakan, dilarang menumpahkan darah seoramg Muslim kecuali:

a. seorang Muslim menjadi kafir;
b. one who after marriage commits adultery;
c. one who commits murder apart from having an authorization to take life in exchange for another life. [6] & [7]

Tradisi diatas dibuktikan kebenarannya oleh teks sejarah yang cukup dipercaya. Ada sebuah cerita mengenai Usman, sambil berdiri diatas atap rumahnya dan menegaskan tradisi ini didepan ribuan pemberontak yang pada saat itu mengelilingi rumahnya dan siap untuk membunuhnya. Argumennya menahan niat pemberontak adalah “Saya tidak melakukan satupun diantara ketiga kejahatan tsb.”, katanya, “namun kalau kalian membunuh saya, kalianlah yang bersalah !”

Jelaslah bahwa tradisi ini menjadi pembela utama Usman terhadap pemberontak. Kalau tradisi ini sedikitpun diragukan, maka beratus2 pemberontak tsb akan meneriakkan : “Omong kosong kau !”
Namun tidak seorangpun diantara mereka mengajukan keberatan terhadap otentisitas/kebenaran tradisi tsb.

5. Abu Musa Ashari meriwayahkan :
Nabi mengangkat dan mengirim Abu Musa sebagai Gubernur Yemen dan Muadh ibn Jabal sebagai Wakil Gubernur.
Saat Muadh tiba, ia mengumumkan: “Wahai rakyat Yemen, saya dikirim oleh Rasulullah untuk kalian.”

Kemudian ada seorang yang dulunya Yahudi, kemudian mejadi muslim dan kembali menjadi Yahudi. Muadh mengatakan : “SAYA TIDAK AKAN DUDUK SEBELUM ORANG INI DIEKSEKUSI. ITU PERINTAH ALLAH DAN RASULNYA.” Muadh mengulangi perintahnya 3 kali. Akhirnya, orang itu dibunuh, dan barulah Muadh duduk.[8]

Perlu dicatat bahwa insiden ini direstui sang Rasulullah. Jika Rasulullah tidak setuju atas tindakan gubernur maupun wakil gubernurnya, RASULULLAH PASTI AKAN MENUNJUKKAN KEBERATAN.

6. Abdullah ibn Abbas meriwayahkan :
Abdullah ibn Abi Sarh pernah menjadi tangan kanan Rasulullah. Lalu Satan mempengaruhinya dan ia bergabung dengan kafir. Pada saat mekah diinvasi Rasulullah, ia memerintahkan agar kafir itu DIBUNUH.
Namun Usman meminta ampun baginya setelah ia ganti lagi jadi Muslim dan Rasulullah memberinya pengampunan.[9] & [10]

7. Aisha meriwayahkan :
Setelah Pertempuran Uhud, seorang wanita menjadi murtad. Rasulullah menanggapi: Biarkan ia megnaku dosanya. Jika ia tidak mau, ia harus di-eksekusi.[11]

8. Jabir ibn Abdullah meriwayahkan:
Seorang wanita bernama Umm Ruman (atau Umm Marwan) menjadi murtad. Lalu nabi memerintahkan agar Islam ditawarkan kembali padanya dan lalu megnaku berdosa. Kalau tidak, ia akan di-eksekusi.[12]

Namun laporan berikut milik Bayhaqi menjelaskan kelanjutan peristiwan ini: Wanita itu menolak untuk menerima Islam. Oleh karena itu ia di-eksekusi.
C. PENDAPAT PARA KALIF BIJAKSANA (the Rightly-Guided Caliphs):

1. Pada masa Abu Bakr, seorang wanita bernama Umm Qarfa menjadi kafir setelah menerima Islam. Abu Bakr memnita agar ia mengaku salah tetapi ia menolak. Abu Bakr memerintahkan kematiannya. [13]

2. Amru ibn al-As, gubernur Mesir, menulis kepada Umar bahwa seseorang menerima Islam, menjadi kafir, lalu menerima islam dan menjadi kafir lagi. Ganti agama beberapa kali ! Nah, apakah Islamnya akan diterima atau tidak ? Umar menjawab: selama Allah menerima Islamnya, kaupun harus begitu. Tawarkan dia Islam. Jika ia menerima,
jangan ganggu dia. Kalau tidak, BUNUH DIA.[14]

3. Sad ibn Abi Waqqas dan Abu Musa Ashari mengirimkan pembawa berita kepada Umar setelah Pertempuran Tustar. Sang pembawa berita menyampaikan laporan jalan pertempuran kepada Umar.

Umar bertanya : adakah hal yang lain daripada yang lain ?
Katanya: Ya. Kami menangkap seorang Arab yang menjadi kafir setelah menerima Islam. Umar lalu bertanya: Apa yang kau lakukan padanya ? Katanya: Kami membunuhnya. Umar mengatakan: Mengapa kalian tidak mengurungnya dalam sebuah kamar, menguncinya, biarkan ia disana selama 3 hari dan memberinya roti setiap hari ? Mungkin selama 3 hari ini ia akan menyesal. Ya Allah ! Pembunuhan ini tidak dilakukan didepan saya atau atas perintah saya; tidak juga menunggu persetujuan saya.
Namun demikian Umar tidak lagi memperpanjang masalah ini dengan
Sad ataupun Abu Musa Ashari. Iapun tidak merencanakan untuk menghukum mereka. [15]

Ini membuktikan bahwa tindakan Sad dan Abu Musa tidak diluar hukum, namun dalam pendapat Umar lebih baik memberikan orang itu kesempatan untuk kembali ke Islam, sebalum membunuhnya.

4. Abdullah ibn Masud diberitahu bahwa dalam salah satu mesjid
Banu Hanifah beberapa orang mengaku bahwa Musaylimah sbg rasul allah. Mendengar ini, Abdullah mengirimkan polisi guna menangkap mereka. Setelah mereka dihadapkan pada Abdullah mereka semua menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Abdullah membebaskan mereka semua kecuali satu orang, Ibn al-Nawahah yang ia kenakan hukuman mati. Rakyat bertanya : mengapa ia memberikan 2 hukuman berbeda untuk kasus yang sama ?

Abdullah menjawab, Ibn al-Nawahah adalah orang yang dikirim kepada Muhamad sebagai duta Musaylimah. Saya sendiri hadir pda pertemuan itu. Muhamad bertanya kepadanya: Apakah kau bersaksi bahwa saya rasul allah ? Nawahan menjawab : Apakah anda bersaksi bahwa Musaylimah adalah rasul allah ? Mendengar itu, Muhammad menjawab: Jika saya memiliki kuasa menghukum delegasi sebuah misi politik, sudah saya bunuh anda. Untuk itulah, saya, Abdullah menghukum mati Ibn al-Nawahah. [16]

5. Beberapa orang menyebar berita bahwa Musaylimah ditangkap di Kufah. Usman diberitahu lewat surat. Ia menulis dalam jawabannya
bahwa agama yang sebenarnya (din-i haqq) dan kesaksian bawha “tidak ada Allah kecuali Allah dan Muhamad rasulullah”, harus disampaikan
kepada mereka. Siapaun yang menerima dan menolak Musaylimah akan dibebaskan. Siapapun mempertahankan agama Musaylimah harus di-eksekusi.[17]

6. Sesorang yang mantan Kristen, menjadi Islam, kemudian menjadi Kristen lagi dibawa kedepan Ali. Ali bertanya apa alasan kelakuannya ? Ia menjawab: Saya merasa agama Kristen lebih baik dari agamamu. Ali bertanya: Apa yang kau percaya tentang Yesus? Katanya: Ia Tuhan saya, ia juga Tuhan Ali. Mendengar ini, Ali memerintahkan eksekusinya.[18]

7. Ali diberitahu tehtang sekelompok Kristen yang menjadi muslim kemudian menjadi Kristen kembali. Ali mengangkapi mereka dan mencari tahu. Mereka mengatakan: Kami Kristen. Kami ditawarkan menjadi Muslim tetapi kami sadar bahwa tidak ada agama yagn lebih baik daripada agama pertama kami. Mendengar ini, Ali memerintahkan agar orang2 ini dieksekusi DAN ANAK2 MEREKA DIPERBUDAK. [19]

8. Ali diberitahu bahwa beberapa orang menganggapnya sebagai Allah mereka (Rabb). Ia memanggil mereka dan bertanya: Apa yang kalian katakan ? Mereka menjawab: Anda Allah dan Pencipta kami. Ali mengatakan: Kalian dalam situasi menyedihkan. Saya seorang pelayan seperti kalian. Jika saya mematuhi Allah, maka Ia akan memberi saya pahala. Jika tidak, Ia akan menghukum saya. Oleh karena itu takutilah Allah dan tinggalkanlah kesaksianmu ini. Namun mereka menolak. Keesokan harinya, datanglah Qanbar dan melaporkan bahwa orang2 itu mengulangi kesaksian mereka.
Ali memanggil mereka kembali dan mereka mengulangi kembali hal yang sama. Pada hari ketiga, Ali memanggil dan mengamcan mereka: Jika kau mengulangi kesaksian kalian, saya akan membunuh kalian dengan cara yang palig mengerikan. Tetap mereka bersikeras. Akhirnya, Ali membersiapkan sebuah lobang dalam tanah dan didalamnya dinyalakan api. Lalu ia mengatakan; Hentikan kesaksian kalian sekarang juga. Kalau tidak saya akan lemparkan kalian kedalam lobang ini. Namun mereka bersikeras dan atas perintah Ali kesemuanya didorong kedalam lobang berapi tersebut.[20]

9. Ketika Ali berada di Rahbah, ia diberitahu bahwa penghuni sebuah rumah menyimpan patung dan menyembahnya. Mendengar ini, Ali sendiri bergegas ke sana. Patung itu ditemukan setelah operasi pencarian.
ALI MEMBAKAR RUMAH ITU BERSAMA DENGAN PARA PENGHUNINYA.[21]

10. Seseorang yang tadinya Muslim lalu menjadi kafir ditangkap. Ini terjadi pada masa kekuasaan Ali dan ia dihadapkan pada Ali. Ali memberinya satu bulan waktu untuk mengaku dosa. Setelah masa itu, ia tetap menolak. Akhirnya ALi memerintahkan pembunuhannya. [22]

KESIMPULAN:
Ke-10 contoh meliputi seluruh perioda Kalif2 Bijaksana (the Rightly-Guided Caliphate) danmenunjukkan bahwa setiap kali ada kemurtadan pada masa keempat kalif, hukumannya hanyalah satu: mati.
Dengan tidak adanya tindak kejahatan lain disamping tindakan murtad itu, bisa disebutkan bahwa hukuman mati hanyalah diberikan kepada tindakan murtad, dan bukan karena dibarengi dengan tindak kejahatan lain.

D. JIHAD PERTAMA PARA KALIF MELAWAN MURTAD

Tidak ada yang lebih jelas ketimbang contoh jihad yang diberikan Abu Bakr Siddiq melawan “orang2 yang murtad”. Kesemua rekan2 Nabi berpartisipasi. Pada permulaan semua tidak setuju dengan perang ini, namun lama kelamaan mereka semua setuju. Ini jelas menunjukkan perintah agama yang diterima langsung dari Nabi, yaitu bahwa sebuah pemerintahan Islam harus menyatakan perang terhadap setiap kelompok yang menolak Islam. Beberapa orang bersikeras bahwa ini sebuah jihad karena para murtad sebenarnya pemberontak yang tidak mau bayar zakat, menolak pemerintahan yang ada dan mendirikan pemerintahan mereka sendiri.

Namun argumen ini batal dari empat segi:

1. tidak semua orang yang diperangi jihad tidak membayar zakat.
Mereka terdiri dari berbagai tipe murtad;

-Ada orang Arab yang percaya kepada individu lain yang menyatakan diri nabi dan menyebarkan pesan mereka ke berbagai penjuru Arabia.

-Lainnya menolak kepercayaan pada kenabian Muhamad dan mengatakan bawha jika Muhamad benar2 nabi, ia tidak akan mati (law kana Muhammadun nabiyyan ma mata).

-Ada lagi orang yang mengakui semua persyaratan agama dan membayar zakat. Namun, mereka ingin mengumpulkan dan memanfaatkan zakat itu sendiri tanpa memberikannya kepada penguasa Abu Bakr.

-Ada juga yang mengatakan : Kami mengikuti Rasulullah pada saat ia bersama kita, tetapi betapa anehnya sekarang bahwa kekuasaan Abu Bakr-lah yang dipaksakan kepada kami !

Ini menunjukkan bahwa mereka semua menentang pemerintahan kalifat setelah wafatnya nabi dan menentang pengaturan bahwa semua Muslim secara paksa ditundukkan kepada individu2 yang berkepribadian seperti Rasulullah.

2. Kalifah Nabi ini menggunakan kata “murtadd” dan
bukan “pemberontak”, juga kata “irtidad” dan bukan “pemberontakan”. Ini jelas bahwa tindak kejahatan yang dipersalahkan kepada mereka adalah karena tindakan murtad dan bukan pemberontakan.
Pada saat Abu Bakr mengirimkan Ikrimah ibn Abi Jahl untuk menlancarkan jihad melawan rakyat Arabia Selatan yang mengaku kenabian Laqit ibn Malik al-Azdi, nasehat ABu Bakr adalah : Dimanapun kau menemui murtad, dari Oman sampai Hadramaut dan Yemen, hancurkan mereka !

3. kalau timbul keraguan tentang ijin atau perang terhadap mereka yang menolah membayar zakat, Abu Bakr menegaskan: Demi Allah ! Saya akan melancarkan perang terhadap siapa saya yang membendakan
antara namaz (sholat) dan zakat.

Ini jelas berarti bahwa dalam pandangan kalifat pertama, kejahatan sebenarnya adalah bukan ditolaknya zakat namun diterimanya salah satu rukun Islam sambil menolak rukun lainnya.[23]

Akhirnya para rekan nabi setuju dengan kalifah untuk melancarkan perang terhadap mereka yang menolak membayar zakat karena itu, menurut mereka berarti menolak Islam dengan membeda2kan antara namaz dan zakat.

4. Yang lebih penting daripada yagn diatas adalah pernyataan
Abu Bakr dalam tulisannya ekpada setiap panglima ke-sebelas pasukan di berbagai penjuru Arabia untuk berjihad melawan murtad.

Hafiz ibn Kathir meng-copy pernyataan penuh tersebut dalam bukunya
al-Badayah w’al-Nahayah (Vol. 6, p. 316). Perhatikan pelan2 kalimat2 berikut ini :

Saya mengetahui adanya aliran milik mereka yang menerima Setan dan, karena tidak memiliki ketakutan pada Allah, beralih dari Islam ke kafir. Kini saya mengirimkan seseorang dengan pasukan pengikut setia [24] dan memerintahkannya agar tidak mengampuni atau meng-eksekusi siapapun tanpa menawarkannya untuk kembali kepada Allah.

Siapaun yang menerima Allah, setelah menyatakan kesaksian dan mempertahankan kelakuan baik, kesaksiannya akan diterima. Namun
perang dinyatakan kepada siapapun yang menolak sampai ia kembali kepada perintah Allah. Panglima saya diperintahkan agar tidak membiarkan hidup siapapun yang ditangkapnya, agar membakari desa2mereka, hancurkan mereka, perbudaklah wanita dan anak2 mereka dan tidak menerima apapun dari mereka kecuali Islam.

Jadi siapapun yang menerima Allah melakukannya bagi keselamatan dirinya sendiri dan siapapun yang tidak tidak akan merugikan Allah. Saya jug memerintahkan panglima agar mengumumkan rencana saya kesemua perwakilan daerah dan bahwa tanda menerima Islam adalah suara azan Jangan perangi desa yang suara azannya terdengar.
Dimana tidak ada suara azan, tanya rakyat mereka mengapa. Jika
mereka menolak, serang mereka. Jika mereka mengaku, perlakukan mereka sebgm mestinya

.” [25]

E. PERSETUJUAN PARA MUJTAHID (HAKIM)

Untuk meng-copy tulisan para ahli hukum dari abad pertama sampai ke-14 akan makan waktu. Namun penting bagi kita untuk menyebutkan
bahwa berapa banyak ketidaksetujuan antara keempat Aliran Hukum mengenai hal ini, mereka sepakat akah satu hal yaitu bahwa hukuman bagi murtad adalah eksekusi.

Menurut Aliran MALIKI, seperti ditulis dalam bukunya Muwatta:

Dari Zayd ibn Aslam, Maliki melaporkan bahwa Rasulullah menyatakan
SIAPAPUN YANG MENGGANTI AGAMA, MEREKA HARUS DI-EKSEKUSI.
Tentang tradisi ini Malik berkomentar : Sejauh yang kita mengerti tentang perintah nabi ini adalah, setiap orang yang meninggalkan Islam untuk mengikuti agama lain, menunjukkan kekafirannya sambil mempraktekkan Islam, sebagaimana pola kelakuan para Zindiqs[26] dan orang2 lain seperti mereka, mereka harus di-eksekusi setelah kesalahan mereka dipastikan. Mereka tidak boleh diminta untuk mengakui dosa karena orang2 tsb tidak dapat dipercaya. Namun orang yang meninggalkan Islam dan menunjukkan kekafirannya harus diminta untuk mengaku dosa. Kalau ia mengaku, bagus. Kalau tidak, ia harus di-eksekusi. [27]

Menurut Aliran HANBALI seperti dijelaskan dalam bukunya al-Mughni:

Dalam pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal, setiap orang dewasa, lelaki dan wanita rasional yang menolak Islam dan memilih kafir akan diberikan 3 hari untuk mengaku dosa. Orang yanG tidak mengaku dosa harus dieksekusi. Ini juga pendapat Hasan Basri, Zuhri, Ibrahim Nakhi, Makhul, Hammad, Malik, Layth, Awzai, Shafi’i dan Ishaq ibn Rahwiyah.[28]

Imam Tahawi menginterpretasi aliran Hanafi dalam bukunya
Sharh Ma’ani al-Athar sbb:

Para ahli hukum saling berbeda pendapat tentang apakah seseorang yang murtad dari Islam harus diberi waktu untuk menyatakan maaf atau tidak.
Ada yang mengatakan bahwa sang imam meminta sang murtad untuk menyatakan maaf. Jika ia meminta maaf, ia harus dibebaskan. Kalau tidak, ia harus dieksekusi. Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhamad Rahmatullah adalah mereka yang menyatakan pendapat ini.

Kelompok kedua mengatakan, tidak perlu meminta pernyataan maaf. Bagi mereka kondisi murtad mereka menyerupai
kafir harbi (“kafir dari Darul-Harb”). Kafir yang terlibat perang ini sudah memutuskan untuk tidak memeluk Islam sebelum melancarkan perang.

Namun demikian perlu diupayakan agar mereka yang sebelumnya belum diundang untuk meminta maaf harus diundang terlebih dahulu sebelum diserang. Juda perlu diupayakan agar menarik kembali kepada Islam orang yang murtad karena kurang informasi tentang Islam.
Namun ornag yang mengerti Islam dan secara sengaja menoplak Islam harus dieksekusi tanpa undangan atau permintaan maaf.
Pendapat ini didukung pernyataan Imam Abu Yusuf yagn juga menulis dalam bukunya al-Amla’: Saya akan meng-eksekusi setiap murtad dan tidak akan meminta pernyataan maaf. Namun, jika ia bergegas utnuk meminta maaf, saya akan membiarkannya menyampaikan urusannya kepada Allah.[29]

Penjelasan lebih lanjut dari ALiran Hanafi ditemukan dalam Hidayah berikut ini :

Jika seseorang menolak Islam maka Islam harus ditawarkan kepadanya. Jika ia ragu2, harus diupayakan penjelasannya. Kemungkinan ia mengalami keragu2-an yang jika dihilangkan akan juga menghilangkan kemungkinan kematian dengan prospek yang lebih baik, yaitu memeluk Islam. Namun menurut para ahli hukum, tidak perlu menawarkan Islam padanya karena ia sudah diberikan undangan menerima Islam sebelumnya.[30]

Sayang, saya tidak memiliki buku yang dipercaya tentang yurisprudensi
SHAFI’I; namun representasi aliran ini ditemukan dalam Hidayah berikut
:

Dicatat oleh Shafi’i bahwa adalah wajib bagi imam untuk memberi murtad 3 hari masa berpikir. Dilarang meng-eksekusinya selama masa ini karena kemurtadannya bisa diakibatkan oleh keraguan. Jadi, harus ada waktu sebagai kesempatan refleksi dan pemikiran kembali. 3 hari kami anggap cukup untuk tujuan ini.[31]

Kemungkinan jumlah saksi yang hadir akan menghilangkan segala keraguan orang tentang hukuman murtad menurut hukum Islam ini.
Hukumannya adalah eksekusi dan hukumannya adalah karena kemurtadan itu sendiri dan bukan karena ada hubungannya dengan tindak kriminal lain disamping tindak murtad tsb.[32]

KESIMPULAN:
Ada saja orang yang setelah membaca Quran, Hadis dan berbagai yurisprudensi, masih juga bertanya: MANA HUKUMAN MEMBUNUH MURTAD YANG DITULIS DALAM QURAN ?

Mari kita umpamakan hukumannya tidak secara jelas ditulis dalam Quran. Tetapi yang jelas, sejumlah besar Hadis, keputusan para Kalifah dan kesatuan pendapat para ahli hukum jelas menunjukkan perintah ini.

Kami meminta mereka yang menganggap bukti2 ini masih juga tidak cukup dan bersikeras menuntut referensi dari Quran untuk menunjukkan eksistensi perintah ini: dalam pendapat anda apakah ketentuan hukum pidana Islam yang ada ini BERBEDA dengan yang ditemukan dalam Quran ?

Kalau anda menjawab YA, ini seperti anda mengatakan, terlepas dari tindakan kriminal yang ada dalam Quran–yang mana hukumannya juga sudah disediakan–tidak ada tindakan lain yang dianggap tindakan kriminal dalam Islam. Nah, pikirkan hal ini sekali lagi. Dapatkah sebuah pemerintahan Islam, dimanapun didunia, bahkan untuk seharipun, menjalankan pemerintahan secara sukses berdasarkan aturan ini?

Jika jawaban anda adalah TIDAK, maka anda mengaku bahwa ada tindakan kriminal yang TIDAK termasuk dalam Quran. Untuk itu sebuah
pemerintahan Islam harus memikirkan sebuah hukum pidana guna menampung tindakan kriminal diluar Quran ini. Maka pertanyaan kami berikutnya adalah: mana hukum yang lebih Islamiah, yang dipakai semasa Nabi dan keempat Kalifah-nya—yang diterima dengan persetujuan penuh dan tanpa diganti selama 1300 tahun oleh seluruh masyrakat Muslim, termasuk para hakim dan ahli hukum—ATAU hukum yang dibuat sekarang oleh orang2 yang dipengaruhi oleh ajaran, budaya dan peradaban NON-Islam ?

———————————————————————- —————-
FOOTNOTES

1.Semua kutipan Quran berasail dari M. M. Pickthall, The Meaning of the Glorious Koran, The New American Library, New York, n.d., unless otherwise noted.

Mawdudi’s variations within these verses in brackets: “But if they repent (from kufr)…”; “And if they break their pledges after their treaty (i.e., treaty of accepting Islam)….” Arberry translates ahad more appropriately as “covenant” rather than “treaty”. (The Koran Interpreted, Oxford University Press, London, 1964)

For S. A. Rahman’s rejection and reflection on Mawdudi’s application and interpretation of this verse, see Punishment of Apostasy in Islam, Institute of Islamic Culture, Lahore, l972, pp. 10-13.

As the following line in the text indicates, Muslims understand this verse to be revealed in A.H. 9 = After Hijrah. Muhammad’s emigration (hijrah) from Mecca to Medina marks the beginning of the Islamic calendar.

2. After a detailed review of the Quranic evidence for the execution of the apostate, Rahman concluded “that not only is there no punishment for apostasy provided in the Book but that the Word of God clearly envisages the natural death of the apostate. He will be punished only in the Hereafter….” (ibid. p. 54)

Mohamed S. El-Awa is of the same opinion, noting also that he agrees with Heffening’s statement (under murtadd in the Encyclopaedia of Islam): “In the Qur’an the apostate is threatened with punishment in the next world only.” (Punishment in Islamic Law: A Comparative Study, American Trust Publications, Indianapolis, 1982, pp. 50, 51)

Majid Khadduri (War and Peace in the Law of Islam, John Hopkins Press, Baltimore, 1955) cites Qur’an 2:217 (latter portion); 4:88, 89; 5:54; 16:106, noting also that while “only the second of these four verses specifically states that death sentence should be imposed on those who apostatize or turn back from their religion, all the commentators agree that a believer who turns back from his religion (irtadda), openly or secretly, must be killed if he persists in disbelief” (p. 150). For his whole discussion on kafir and murtadd see pp. 149-152. Cf. S. M. Zwemer, The Law of Apostasy in Islam, Marshall Brothers, Ltd., London, 1924, pp. 33-35.

3. We have translated this and the following traditions from Mawdudi’s Urdu translations of the original Arabic texts. Cf. al-Bukhari, The Translation of the Meanings of Sahih al-Bukhari, tr. Dr. Muhammad Muhsin Khan, Kitab Bhavan, New Delhi, vol. 9, p. 45. The translator translates din as “Islamic religion”.

This and the following citations of Arabic source materials are Mawdudi’s.

4. Bukhari, Kitab al-Diyat; Muslim, Kitab al-Qasamah w’al-Maharabin w’al-Qisas w’al-Diyat; Abu Dawud, Kitab al-Hudud, Bab al-Hukm fi Man Artadda.

5. Nasa’i, Sunan, Bab Dhikr Ma Yuhillu Bihi Dam al-Muslim.

6. ibid.

7. Nasa’i, Sunan Bab al-Hukm fi’l Murtadd.

8. ibid.; Bukhari, Sahih, Bab Hukm al-Murtadd w’al Murtaddah wa Istitabathum; Abu Dawud, Kitab al-Hudud Bab al-Hukm fi Man Artadda; cf. al-Bukhari, tr. Khan, op. cit. vol. 9, pp. 45, 46.

9. Abu Dawud, op. cit.

10. ibid. For more information on how Abdullah ibn Sad fabricated Quranic passages, deceived Muhammad and later, under Uthman, became a general and governor see The Life of Muhammad, A Translation of Ishaq’s Sirat Rasul Allah by A. Guillaume, O.U.P., London, 1955, p. 550; Encyclopaedia of Islam[2] (under Abdullah ibn Sa’d); T. P. Hughes, Dictionary of Islam (under Abdullah ibn Sa’d); I. Goldziher, Die Richtungen der Islamischen Koranauslegung, Brill, Leiden, 1920, p. 35. Has any Muslim writer provided a serious analysis of the dynamics involved in this event as alluded to in this tradition and its commentary?

11. Bayhaqi.

12. Daraqutni and Bayhaqi.

13. ibid.

14. Kanz al-‘Ummal.

15. Tahawi, Kitab al-Siyar, Bahth Istitabat al-Murtadd; also Bayhaqi, Muwatta; al-Shafi’i, Kitab al-Umm.

16. Tahawi, op. cit. Mawdudi adds the following note: “To understand this matter one must know that the tribe of Banu Hanifah, along with Ibn al-Nawahah and Hajar bin Wathal, had previously become Muslims. When Musaylimah laid claim to prophethood, they acknowledged it. Thus, when the Prophet said to Abdullah ibn al-Nawahah and Hajar ibn Wathal: ‘If it were permitted to execute the delegates of a diplomatic mission, I would execute you both’, it clearly means that because of your apostasy you ought to die. But since you have come this time as an ambassador, the rule of the shari’ah cannot be applied against you. For more information on the Wars of Secession (Riddah), Musaylimah and others, see any edition of The Encyclopaedia of Islam.

17. Tahawi, op. cit.

18. ibid.

19. ibid.

20. ibid., p. 239.

21. Fath al-Bari, vol. 12, p. 239.

22. Kanz al-‘Ummal, vol. 1, p. 8.

23. The five duties of Islam: 1. confession of faith; 2. ritual prayer; 3. fasting; 4. alms; 5. pilgrimage.

24. lit. “migrants (from Mecca) and helpers (from Medina) and their good followers”.

25. For an early Muslim historian’s report on the apostasy of the Arabs at the time of Abu Bakr, see al-Baladhuri, Kitab Futuh al-Buldan (The Origins of the Islamic State), tr. P. K. Hitti, Khayat, Beirut, 1966, esp. pp.116-162. The even earlier biography of Muhammad Ibn Ishaq refers to the apostasy of Ubaydullah ibn Jahsh, who “had migrated with the Muslims, but when he got to Abyssinia he turned Christian and died there as such having abandoned Islam …” (The Life of Muhammad: A Translation of Ishaq’s Sirat Rasul Allah, op. cit., p. 527). Nothing indicates he was punished for apostasy. Do this and other early events during the life of Muhammad suggest the possibility of a development in the legal response to apostasy from Islam, perhaps even the matter of consistency regarding the response? Cf. ibid., especially p. 504 regarding the truce of Hudaybiyya which seems to allow for the possibility of followers of Muhammad returning to the enemy. For a useful account of jihad in general and jihad against apostates in particular see Khadduri, op. cit., esp. pp. 76, 77. Among Muslims today, especially in the West, the nature of jihad is perhaps an even more contentious issue than apostasy.

26. Mawdudi’s footnote: “Zindiq means ‘atheist'”

27. Bab al-Qada’ fi Man Artadda ‘an al-Islam; cf. Imam Malik, Muwatta, trans. by Muhammad Rahim-ud-din, Kitab Bhavan, New Delhi, p. 317.

28. Vol. 10. p. 74.

29. Kitab al-Siyar Bahth Istitabat al-Murtadd.

30. Bab Ahkam al-Murtaddin. The Urdu text has been translated. A later reprinting of the English translation of the Hidayah: The Hedaya, tr. Charles Hamilton Kitab Bhavan, New Delhi, 1985, which appears to be a photocopy of the original edition in 1791. The section “Of the Laws concerning Apostates” contains 22 pages. A portion of it appears in this work as part of Appendix B and includes Hamilton’s versions of the above and following quotations.

Another reprint of the English translation (The Hedaya, Charles Hamilton, Premier Book House, Lahore, 1975) claims to be an exact reproduction of the second edition (1870), adding: “It is hoped that the publication of this treasure of Islamic Jurisprudence which remained out of print for more than half a century will be greatly appreciated.” The whole of Book IX, containing also ch. 9 on Apostates, is only outlined and concludes with the note: “This subject is omitted, as it is inapplicable to India” (pp. 205, 206). Would converts from Islam in India agree to its inapplicability?

31. Again, our translation. See Note 30.

32. For Mawdudi, it seems, apostasy “pure and simple”, quite apart from any consideration of the apostate’s rebellion against or threat to the state, merits execution. Or, he would insist, the apostate is a rebel against the state; his apostasy is his act of treason against the state. Mawdudi’s apparent rejection of any distinction between the two is what appears especially to frustrate S. A. Rahman and other like-minded Muslims, who would insist that the execution of the apostate for “pure and simple” apostasy from Islam mocks Islam’s claim to proclaim religious freedom.

Mullah Malaysia : Murtad WAJIB dibunuh
http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=10628

Namun pada hari ini, telah muncul anak-anak umat Islam sendiri yang maha berani mengatakan hukum murtad tiada dalam al-Quran, maka ia bukanlah hukum Islam yang sebenar, seterusnya menuduh dan menfitnah para ulama besar Islam sebagai mereka cipta hadis-hadis berkenaan hukum murtad demi kepentingan peribadi.

Manakala hadis-hadis berkenaan hukum murtad adalah sahih pada darjatnya yang tertinggi (riwayat al-Bukhari dan Muslim dll). Antaranya:

Daripada `Ikrimah bahawa orang-orang zindiq dibawa kepada Ali bin Abi Talib lalu beliau hendak membakar zindiq itu, tetapi Ibn `Abbas melarangnya kerana mendengar Nabi s.a.w. pernah melarang menyiksa dengan api, lalu Ibn `Abbas menasihatinya supaya beramal dengan sabda Nabi s.a.w.: Sesiapa yang menukar agamanya (murtad), maka bunuhlah dia. (Riwayat al-Bukhari)

Hadis ini juga berasal dari Bahz bin Hakim dan `Aisyah mengikut riwayat al-Tabrani.

Daripada Ibn Mas`ud dan `Aisyah, Nabi s.a.w. bersabda: Tidak halal darah seseorang muslim selain daripada tiga sebab: berzina selepas menjadi muhsan, membunuh orang lain tanpa hak dan mengasingkan diri dari jemaah serta meninggalkan agama (murtad). – (Riwayat al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dll)

Hadis ini juga berasal daripada `Uthman bin `Affan dalam riwayat Imam al-Shafi`e, Ahmad, al-Turmuzi, Ibn Majah dan al-Hakim melalui Abu Umamah bin Sahl.

… baca seterusnya …

Keterangan ttg judul gambar cover buku diatas :

Gambar cover buku diatas adalah reproduksi lukisan Alfred Dehodencq’s “Execution d’une juive au Maroc” [“Ekseksui seorang Yahudi Maroko”], yg dilukis pd thn 1860. Dehodencq adalah pelukis Perancis (lahir April 23, 1822 di Paris; wafat th 1882), dan dikenal karena lukisan2 indah yg menggambarkan kehidupan Spanyol dan Arab.

Lukisannya diatas itu didasarkan pada EKSEKUSI YG PERNAH TERJADI atas wanita Yahudi dari Tangier, Maroko, bernama Sol Hachuel, yg dipercaya terjadi pada th 1834. Gadis 17 tahun itu dituduh secara palsu telah menjadi Muslim dan lalu murtad. Padahal ia selalu bersikeras dlm pernyataan terkenalnya : “A Jewess I was born, a Jewess I wish to die” (Saya lahir sbg Yahudi dan saya ingin mati sbg Yahudi). Gadis itu diPENGGAL DIDEPAN UMUM karena tuduhan murtadnya itu.

Pengakuan2 saksi mata atas kematian Sol Hachuel itu diterbitkan thn 1837 oleh Eugenio Maria Romero. Ini ceritanya.

Anak paling bungsu Chaim and Simcha Hachuel, Sol, digambarkan sbg wanita cantik. Ayahnya seorang pedagang sederhana, namun sangat terdidik yg memimpin pelajaran2 Talmud dlm rumah tangga Hachuel.

Sol berteman dgn seorang Musliman, Tahra de Mesudi. Ternyata si Tahra ini sangat getol mengIslamkan Sol dan sering mengumbar2 kpd Sol ttg keistimewaan Islam. Sol sendiri tidak pernah menolak apa yg dikatakan temannya itu yg oleh Tahra dianggap sbg penerimaan Islam.

Pendeknya, Tahra melapor kpd sang basha, Basha Arbi Esudio, bahwa Sol telah masuk Islam dan lalu meninggalkannya. Murtad dari Islam dari dulu sampai sekarang berakibat hukuman mati.

Sol mengatakan kpd sang Basha dgn jujur bahwa ia tidak pernah bermaksud masuk Islam. Ia menyatakan ketetapannya dgn kalimat abadi ini : “A Jewess I was born, a Jewess I wish to die.

Sang Basha mencoba membujuk dan akhrinya memaksa Sol agar masuk Islam. Ia menawarkan perlindungan dari campur tangan orang tuanya, kekayaan berlimpah (sutera dan emas), tapi Sol bersikeras. Sang basha marah besar dan mengancam gadis 17 thn tsb:

Saya akan memberatkan dirimu dgn rantai … Tubuhmu akan dicabik2 oleh binatang buas … kau telah mengundang kemarahan nabi …

Sol menjawab:

Saya dgn sabar akan menanggung beratnya rantai anda; saya akan berikan anggota tubuh saya pada hewan2 buas yg lapar …. dan saya akan tersenyum pada kemarahan anda, dan kemarahan nabi anda: karena tidak dia maupun anda berhasil mengalahkan wanita lemah spt saya ini ! Sudah jelas bahwa bukan Surga yg menyebarkan kepercayaan anda ... Shocked Shocked

Basha Arbi Esudio kemudian mendeklarasikan:

Penghujad laknat !… Kau telah mengotori nama yg saya hormati ; kau akan saya kubur dlm kamar penyiksaan … dan saya akan tersenyum saat kau meminum mangkuk kepahitan. Lemparkan Yahudi ini ke penjara ! … Biarlah ia merasakan besarnya dendam saya, taruh dia dlm sel paling gelap !

Gadis 17 thn itu disekap dlm kamar gelap, incommunicado, dgn rantai besi dileher, kaki dan tangannya.

Setelah itu ia diangkut ke kota Fez. INi menurut buku diatas :

Hati yg paling kukuhpun akan luluh melihat kekejian ini. Sol tiba2 didudukkan pada keledai, diikat dgn tali kuat yg menyiksa kulit mulusnya itu … dan dililit berkali2 pada sekeliling tubuhnya itu …

Di Fez, sang Sultan menawarkan utk membebaskannya dgn syarat ia masuk Islam sambil diancam dgn pemenggalan kalau ia menolak. Sol menolak dan akhirnya ia dihukum mati dgn pemenggalan di sebuah lapangan umum di Fez.

Romero menulis beda antara emosi Muslim, Yahudi & Sol sendiri.

“Kaum Moors, yg kefanatikan mereka pada agama mereka tidak dapat digambarkan, mempersiapkan kesempatan itu dgn kegirangan luar biasa. Yahudi kota itu tenggelam dlm kesedihan luar biasa; karena tidak dapat melakukan apa2… Sol yg naas mempersiapkan diri hari itu dgn doa dan puasa; ia menolak makanan dan dgn sedih menanti saat2 terhentinya nafasnya.

Pada hari pemenggalannya, Sol diseret ke tempat eksekusi, dimana algojo sudah menunggu. Sultan masih memberinya kesempatan utk tobat dan masuk Islam. Namun setelah melihat tetesan darahnya, akibat tikaman algojo, Sol sekali lagi menyatakan diri tidak bersalah dan mengecam para penghukumnya. Dengan ini, ia dipenggal.

Keberanian dan kejujurannya meninggalkan bekas mendalam pada masyarakat Yahudi di Fez ini. Mereka memberinya julukan ‘Hasadiqua’—orang suci.

Shocked Shocked Shocked Mad Mad