KUALA LUMPUR (MALAYSIA) – Kian bertambahnya muslim Malaysia yang meninggalkan Islam akibat kebobrokan dan dosa-dosa terselubung yang dilakukan para pemimpin dan para ‘fundamentalis’ selama ini membuat pemerintah Malaysia merasa perlu membuat peraturan hukum yang membatasi potensi kehilangan umat mereka lebih jauh.

Salah satunya dengan mengkriminalkan warga non-muslim yang ketahuan melakukan menyebarkan agama mereka di muka umum, terutama umat Kristen.

Dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama, pada 5 Agustus 2012, pemerintah Malaysia melalui Menteri Departemen Urusan Islam, Datuk Seri Jamil Khir Baharom mengatakan non-muslim di Malaysia dilarang membagikan keimanan mereka kepada muslim dengan berbagai cara, dan hal itu akan diatur dalam sebuah undang-undang yang baru. (Read More….)