“Dalam Islam, ketika seorang gadis telah mencapai masa puber, maka orang tuanya punya hak untuk menikahkannya.”

Revealed Scandal of Child Brides

Rabu, 12 September 2012

The Sunday Times (£) di akhir pekan mengulas sebuah artikel mengenai ‘Pengantin Anak Islami” di halaman depan surat kabar ini. Cerita ini juga diulas oleh harian Mail on Sunday dan the Sun. Kisah ini bersumber dari sebuah investigasi rahasia yang dilakukan oleh reporter Mazher Mahmood, dimana ia melihat seorang ayah bernama Mahmood, ingin menikahkan anak gadisnya yang baru berusia 12 tahun, dengan seorang pria berusia 20-an tahun.

Dari laporan the Sunday Times:

“Para ulama Muslim di Inggris tengah mempersiapkan pernikahan yang berlandaskan syariah, yang melibatkan seorang perempuan muda yang baru berumur 12 tahun, demikian hasil investigasi The Sunday Times.

 “Dua imam mengatakan pada seorang reporter yang sedang menyamar, bahwa mereka bersedia melaksanakan tugasnya pada pernikahan seorang gadis dibawah umur dengan seorang pria berusia duapuluhan tahun, walaupun untuk itu ada besar kemungkinan bahwa anak gadis kecil ini besar kemungkinan akan melakukan hubungan seks dengan suaminya.”

Kedua imam itu adalah Mohamed Kassamali dari the Husaini Islamic Centre di Peterborough, yang dilaporkan telah mengundurkan diri dari posisinya, dan Abdul Haque, seorang imam dari sebuah masjid di Shoreditch, East London, yang telah pensiun, yang menurut Sunday Times, “masih menjalankan tugas untuk melaksanakan pernikahan-pernikahan Islami.”

Dilaporkan bahwa Haque telah berkata pada reporter itu,”Katakan pada orang-orang bahwa ini adalah sebuah pertunangan, tetapi ini akan menjadi sebuah pernikahan. Dalam Islam, ketika seorang gadis telah mencapai masa puber, maka orang tuanya punya hak untuk menikahkannya.”

“Tak seorang pun yang boleh mengetahui hal ini. Jika ia buka mulut di sekolah, pekerja sosial akan mengambilnya. Kau dan aku akan dapat masalah.”

Kemudian artikel itu melanjutkan,”Bukan hal yang ilegal bagi para imam untuk melaksanakan pernikahan Islam bahkan meskipun salah satu atau kedua orang yang akan menikah baru berusia dibawah 16 tahun. Kendati sejumlah orang Muslim menafsirkan hukum Islam mengijinkan anak-anak gadis untuk menikah segera setelah mereka mencapai masa puber, tetapi praktik ini ditolak oleh mayoritas umat Muslim.

“Farooq Murad, sekretaris jenderal Dewan Muslim Inggris berkata: “Kami menentang keras hal ini, dan mengatakan bahwa berdasarkan hukum di negara ini dimana kita hidup, pernikahan seperti ini adalah ilegal, dan bahkan dibawah hukum syariah sendiri pernikahan seperti ini masih menghadapi perdebatan yang sengit.”

Saat dikonfrontir oleh surat kabar setelah operasi penyamaran, “Kassamali menegaskan bahwa ia tidak akan melaksanakan pernikahan tersebut, tanpa persetujuan si gadis, dan ia juga mengatakan ia akan pertama-tama mencari nasehat hukum”

Ia berkata,”Ia ingin bertemu dengan gadis itu dan calon suaminya untuk memastikan apakah mereka berdua benar-benar siap untuk melaksanakan proses itu”. Surat kabar ini menulis bahwa sang imam juga telah mendesak Mahmood, yang bertindak sebagai ayah dari si gadis, untuk mendorong pasangan untuk menunda melakukan hubungan seks setelah pernikahan mereka.

Artikel ini juga menyertakan komentar dari seorang anggota parlemen bernama Jim Fitzpatrick, yang mewakili konstituen East London. Ia berkata bahwa ia tengah mempertimbankan untuk mengamandemen penerapan legislasi mengenai pernikahan yang dipaksakan, dengan tujuan untuk membantu pencegahan pernikahan dibawah syariah”.

Fitzpatrick berpendapat bahwa “pernikahan yang dipaksakan” dan “pernikahan syariah” sangat menganggu karena memberikan dampak bahwa semua pernikahan yang dipaksakan yang terjadi di Inggris dilakukan oleh orang-orang Muslim. Secara signifikan, di balik investigasi ini, the Sunday Times mempublikasikan sebuah artikel yang lebih luas mengenai pernikahan yang dipaksakan, yang terjadi di Inggris.

Lebih daripada itu, kalimat pemuka dari artikel yang menyatakan “Para ulama Muslim di Inggris tengah mempersiapkan pernikahan syariah yang melibatkan pengantin anak yang baru berusia 12 tahun” – adilkah pernyataan ini bagi “para ulama Muslim” sementara hanya ada 2 orang ulama yang berbuat? Beberapa surat kabar mengecam perilaku kedua imam, dan seolah-olah apa yang kedua imam ini lakukan merupakan aktifitas dari komunitas Muslim. Sebagai contoh, kepala berita tabloid Sun: “Gadis, 12 tahun, menikah di UK” – berkonflik dengan fakta yang ada di laporan utama bahwa keuda imam setuju menikahkan anak gadis 12 tahun, sementara pernikahan itu sendiri sebenarnya belum dilaksanakan.

Sumber: iengage.org.uk

Artikel terkait: