Latar belakang:
Dari diskusi apakah allah dan muhammad salah berhitung diketahui bhw perhitungan matematika warisan allah swt ternyata GAK BALANCE (kadang kurang, kadang kelebihan), sehingga muncullah hukum buatan manusia (Umar ra) untuk menutupi kekurangan hukum buatan allah ini, yaitu ‘aul dan radd.

Berikut ini adalah buku2 islam yang memuat komentar mengenai ‘aul dan radd tersebut. selamat menikmati.

Komentar saya (nayagenggong) dalam huruf merah.BUKU I 

Departemen Agama RI, Fiqih-Ushul Fiqih-Mantiq untuk Madrasah Aliyah 2, 1985, Jakarta, Halaman 23-24
 

Quote:
Penyelesaian dengan `aul
`Aul artinya : bertambah. Maksud `aul di dalam istilah Faraidh ialah: Bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris adalah lebih banyak daripada asal masalahnya (bilang aja rumusnya rusak, jml lbh dr 100%). Jadi asal masalahnya (Kelipatan Persekutuan Terkecil) harus ditambah (diubah). (Utk menyempurnakan hkm allah)Misalnya:
Ahli waris terdiri dari ayah, ibu, istri dan dua anak perempuan. Dalam hal ini bagian ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8 dan dua anak perempuan 2/3. Asal masalahnya (KPT) = 24.

Ayah mendpt 4 bag
Ibu mendpt 4 bag
Istri mendpt 3 bag
2 anak perempuan 16 bag
Jml = 27 bagian

Pinter bgt nih penulis menyembunyikan kesalahan persamaan tsb, hrsnya ditambahkan dg kata2 sehingga mnj 27/24 … hihi…gak balance

Untuk memungkinkan harta warisan dibagikan kepada semua ahli waris, asal masalah dinaikkan menjadi 27 (siapa yg ngajari math kayak gini, 27/24, penyebutnya diganti jd 27 shg jd 27/27, akal2an manusia utk menutupi kekurangan hkm allah swt), hingga bagian masing-masing adalah:

Ayah 4/27
Ibu 4/27
Istri 3/27
2 anak prempuan 16/27

Menaikkan asal masalah yang berakibat bagian ahli waris menjadi kurang dari ketentuan semula itulah yang disebut `aul.

 

Quote:
Penyelesaian dengan Radd
Radd (Arroddu) artinya : mengembalikan.
Menurut istilah berarti : membagi sisa harta pusaka kpd ahli waris menurut pembagian msg2 stlh bagian menurut ketentuan diterimanya.
Jelasnya: Setelah harta peninggalan itu dibagi-bagikan kpd ahli waris yg mendpt ketentuan, ttp kemudian ada sisanya sedangkan asabah tdk ada maka sisa tsb dibagikan kpd mrk yg mendpt bahagian tadi. (blg aja persamaannya gak balance, kurang dr 100%)Dlm hal ini terdpt perbedaan pendapat2 di kalangan para sahabat Nabi dan ulama-ulama sesudahnya (nyusahin aja), sebab tdk ada ketentuannya scr khusus dlm dalil2 Alquran maupun sunnah rasul. (katanya kitab penyempurna? ) Kebanyakan para sahabat berbeda pendapat bhw sisa harta warisan itu dikembalikan kpd ahli waris yg ada, selain suami atau istri, dg perbandingan besar kecil bagian-bagian msg2.

Misalnya: Apabila ahli waris yg ada teridiri dari istri dan seorang anak perempuan.
istri dpt 1/8 bag
anak perempuan 1/2 bag.
Asal masalahnya 8.
Istri mendapat 1 bagian, dan anak perempuan 4 bagian, jumlah 5 bagian. Masih ada sisa 8-5=3 bagian.

Pinter bgt menyembunyikan kekurangan hkm allah
hrsnya tulis dong 1/8 + 4/8 = 5/8
hihi..gak balance

Sisa ini dikembalikan kpd anak perempuan hingga ia akan mendpt 4+3=7 bag. Pendapat ini byk diikuti ulama Tabiin dan dianut pula olh ulama Hanafiah dan Hambaliyah. Undang-undang waris mesir no 77 tahun 1943 menganut pendapat ini.

Halaman 25
Contoh perhitungan
Diketahui ahli waris terdiri dari dua orang saudara perempuan kandung dan ibu. Harta warisan Rp. 1000.000
Berapa bagian masing-masing?
Jawab:
Asal masalah=6
2 org saudara perempuan kandung 2/3 X 6 = 4
Ibu 1/6 X 6 = 1
Jumlah 5
Dari 6 di’radd’ menjadi 5
tulis dong 4/6 + 1/6 = 5/6 hihi..gak balance
maka biar 100%, penyebut diganti jd 5 shg
4/5 + 1/5 = 5/5 hihi..
siapa yg ngajari math kayak gini