Di antara hal yang sering dianggap remeh oleh manusia, sedangkan dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki.

Sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian ada yang sampai menyapu debu yang ada di belakangnya.

Abu Dzar meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah bersabda:

(( ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: اَلْمُسْبِلُ ( وَفِيْ رِوَايَةٍ: إِزَارَهُ ) وَالْمَنَّانُ (وَفِيْ رِوَايَةٍ: اَلَّذِيْ لاَ يُعْطِيْ شَيْئًا إِلاَّ مَنَّهُ) وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ ))

“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih. Yaitu; musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki), dalam sebuah riwayat dikatakan: “Musbil kainnya. Lalu (kedua) mannan. Dalam riwayat lain dikatakan: Yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. [1]

Orang yang berdalih: “Saya melakukan isbal tidak dengan disertai niat takabbur (sombong)”. Padahal sebenarnya ia hanya ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah :

(( مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ ))

“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki, tempatnya adalah di neraka”. [2]

Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih keras dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi:

(( مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ))

“Barang siapa menarik bajunya dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”.[3]

Sebab dengan begitu ia telah melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.

Isbal diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Umar :

(( اَلْإِسْبَالُ فِي اْلإِزَارِ وَالْقَمِيْصِ وَالْعِمَامَةِ، وَ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ))

“Isbal itu dalam kain (sarung), gamis (baju panjang) dan sorban. Barang siapa yang menarik daripadanya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” .[4]

Adapun wanita, mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya.

Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.

———— ——— ——— ——— –
[1] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 102.
[2] . Hadits riwayat Ahmad; 6/ 254, Shahihul Jami’; 5571.
[3] . Hadits riwayat Bukhari; 3/ 465.
[4] . Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 353, Shahihul Jami’; 2770.

Para Muslim tidaklah bodoh. Mereka bisa melihat bahwa Islam adalah salah. Mereka tahu ayat2 Quran bertentangan satu sama lain. Mereka tahu Islam bertentangan dengan kecerdasan manusia dan tidak masuk akal, tapi mereka begitu terjebak di dalamnya sehingga mereka tidak bisa meninggalkannya. Mereka memaksa diri mereka untuk percaya, karena tanpa itu, mereka bagaikan tersesat.

– Ali Sina