Rasulullah bersabda:

(( أُحِلَّ ِلإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيْرَ وَالذَّهَبَ وَحُرِّمَ عَلىَ ذُكُوْرِهَا ))
“Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) diharamkan atas kaum lelaki mereka”. [1]

Saat ini, di pasar atau di toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti; jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan.

Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah; hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan- pertandingan, misalnya; sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.

Dari Ibnu Abbas y, bahwasanya Rasulullah r melihat cincin emas di tangan seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau bersabda:

(( يَعْمَدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلهَا فِي يَدِهِ ))
“Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya!. Setelah Rasulullah r pergi, kepada laki-laki itu dikatakan: ‘Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah! , lalu ia menjawab: “Demi Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah r telah membuangnya”. [2]

MENGENAKAN PAKAIAN PENDEK, TIPIS DAN KETAT
Di antara peperangan yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam pada zaman ini adalah mode pakaian. Musuh-musuh Islam itu menciptakan bermacam-macam mode pakaian, lalu dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin.

Ironisnya, pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis dan ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai oleh wanita, meski di antara sesama mereka atau di depan mahramnya sendiri.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah t, Rasulullah r mengabarkan bakal munculnya pakaian seperti ini di akhir zaman, beliau r bersabda:

(( صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمة الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاَ وَكَذَا ))
“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; Kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyang pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian”. [3]

Termasuk dalam kategori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki belah panjang dari bawah, atau yang ada lubang di beberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak auratnya.

Di samping itu, yang mereka lakukan juga termasuk yang menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka bikin. Kepada Allah U kita memohan keselamatan.

Di antara yang juga berbahaya adalah adanya berbagai gambar buruk di pakaian; seperti gambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, juga gambar-gambar makhluk yang bernyawa, salib, atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisa si non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya banyak ditulis dalam bahasa asing.

LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA
Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu ‘anha berkata: “Seorang wanita datang kepada Nabi r, wanita itu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya? “. Rasulullah r menjawab:

(( لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ))
“Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya”.[4]

Dan dari jabir bin Abdillah y ia berkata:

(( زَجَرَ النَّبِيُّ r أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا ))
“Nabi r melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun”. [5]

Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.

Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya.

LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA
Di antara fitrah yang disyari’atkan Allah U kepada hamba-Nya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Allah U .

Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah U Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia berjalan normal.

Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.

Jika suatu nash syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar.

Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas y disebutkan:

(( لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ ))
“Rasulullah r melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.[6]

Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas y meriwayatkan:

(( لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ ))
“Rasulullah r melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki”. [7]

Penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya di dalam melakukan gerakan tubuh, dalam berbicara, dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.

Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.

Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuai dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah t :

(( لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ ))
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki”.[8]

MENCAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Hukum mencat rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah r :

(( يَكُوْنُ قَوْمٌ يَخْضَبُوْنَ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصَلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ))
“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang mencat (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga”[9].

Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka mencat rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah U.

Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak yang buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.

Berbeda halnya dengan mencat rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah r mencat ubannya dengan daun inai atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.

Pada hari penakhlukan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah r sedang kepala dan janggutnya semua telah memutih, Rasulullah r lalu bersabda:

(( غَيِّرُوْا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ))
“ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam “. [10]

Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh mencat rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.

MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA
Dari Abdullah bin Mas’ud t, Rasulullah r bersabda:

(( إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ ))
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para perupa”. [11]

Dari Abu Hurairah t, bersabda Rasulullah r :

(( قَالَ اللهُ تَعَالىَ: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِيْ فَلْيَخْلُقُوْا حَبَّةً وَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً ))
“Allah U berfirman: “Siapakah yang lebih dzhalim dari pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau menciptakan biji kecil”.[12]

Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas y Nabi r bersabda:

(( كًُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذَّبُ فِيْ جَهَنَّمَ ))
“Setiap tukang gambar berada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia buat sebuah nyawa, sehingga ia disiksa di neraka Jahannam”.

“Ibnu Abbas y berkata: “Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa”.[13]

Hadits-hadits di atas adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak.

Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang dibuat dengan cetakan, semua hukumnya haram.

Seoarang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syari’at. Ia tidak membantah dengan mengatakan: “Saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !

Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam.

Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina.

Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk ke rumahnya. Rasulullah r bersabda:

(( لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ ))
“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar”. [14]

Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dipajang, yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak digantung.

Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa banyak gambar-gambar yang justru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.

Ada yang mengatakan, “gambar itu sebagai kenangan”. Ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendo’akan agar mereka diampuni oleh Allah U dan mendapatkan rahmat-Nya.

Karena itu, setiap gambar harus dikeluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya.

Tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya , jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak Islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet atau alas lantai (yang diinjak kaki).

Allah U berfirman:

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (Q.S; At Taghabun: 16).

BERDUSTA DALAM SOAL MIMPI
Sebagian orang ada yang sengaja membikin-bikin cerita mimpi yang tidak dialaminya, dengan tujuan tertentu, misalnya; untuk mendapatkan keistimewaan, popularitas, menumpuk materi, atau menakut-nakuti orang yang sedang bermusuhan dengannya.

Banyak orang awam memiliki kepercayaan tertentu terhadap mimpi, sehingga mereka amat bergantung dengannya. Orang-orang seperti inilah yang banyak menjadi korban penipuan soal mimpi.

Rasulullah r memberi ancaman keras terhadap orang yang suka mengada-adakan mimpi yang tak pernah mereka alami. Beliau r bersabda:

(( إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْفَرَى أَنْ يَدَّعِيَ الرَّجُلُ إِلىَ غَيْرِ أَبِيْهِ، أَوْ يَرَي عَيْنُه مَالَمْ تَرَ، وَيَقُوْلُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ r مَا لَمْ يَقُلْ ))
“Sesungguhnya di antara kebohongan besar adalah seseorang yang mengaku (bernasab) kepada selain bapaknya, atau bercerita tentang mimpi yang tak pernah ia lihat, serta meriwayatkan dari Rasulullah r, sesuatu yang tidak pernah beliau katakan” . [15]

Rasulullah r bersabda:

(( مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ يَرَهُ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيْرَتَيْنِ وَلَنْ يَفْعَلَ ))
“Barang siapa (menceritakan) mimpi yang tidak ia lihat, ia dibebani mengikat dua biji gandum, dan tentu ia tidak akan mampu melakukannya…”.[16]

Mengikat biji gandum adalah sesuatu yang mustahil. Tetapi balasan itu setimpal dengan perbuatannya.

MENGINJAK, DUDUK DAN BUANG AIR DI ATAS KUBURAN
Abu Hurairah t berkata, Rasulullah r bersabda:

(( لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلىَ جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابهُ فَتَخْلُصَ إِلىَ جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلىَ قَبْرٍ ))
“Seseorang dari kalian duduk diatas bara api sehingga terbakar bajunya hingga sampai ke kulitnya lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan”. [17]

Ketika mengubur mayit, sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti di laluinya, sehingga di sana-sini terlihat orang menginjak kuburan, bahkan terkadang dengan sepatu atau sandal mereka, tanpa sedikitpun ada rasa hormat kapada yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini, Rasulullah r bersabda:

(( لأَنْ أَمْشِيَ عَلىَ جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِيْ بِرِجْلِيْ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلىَ قَبْرِ مُسْلِمٍ ))
“Berjalan di atas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim”.[18]

Lalu, bagaimana dengan orang yang menguasai tanah kuburan, kemudian di atasnya di bangun pusat perbelanjaan atau perumahan elit? Na’udzubilah min dzalik.

Sebagian orang yang tidak memiliki i’tikad baik apabila ingin membuang air besar, ia pergi ke kuburan kemudian buang air di atasnya, sehingga menyakiti orang-orang telah meninggal dengan najis dan bau busuknya. Nabi r bersabda:

(( وَمَا أُبَالِيْ أَوَسَطَ الْقَبْرِ قَضَيْتُ حَاجَتِيْ أَوْ وَسَطَ السُّوْقِ ))
“Dan aku tidak peduli, apakah aku buang air besar di tengah kuburan atau di tengah pasar”. [19]

Artinya, keburukan buang air di atas kuburan sama dengan buruknya membuka aurat dan buang air besar di tengah-tengah keramaian di dalam pasar.

Orang yang suka melemparkan kotoran dan sampah ke dalam komplek kuburan, terutama kuburan-kuburan yang terpencil dan dindingnya mulai runtuh, mereka akan mendapat bagian dari ancaman tersebut.

Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sandal dan sepatu, saat ingin berjalan di antara sela-sela kuburan.

———— ——— ——— —
[1] . Hadits marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Ahmad; 4/ 393, Shahihul Jami; 207.
[2] . Hadits riwayat Muslim; 3/1655.
[3] . Hadits riwayat Muslim; 3/1680.
[4] . Hadits riwayat Muslim; 3/ 1676.
[5] . hadits riwayat Muslim; 3/ 1679.
[6] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/332.
[7] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/333.
[8]. Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 355, Shahihul Jami’; 5071.
[9]. Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 419, Shahihul Jami’; 8153. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Nasa’i dengan sanad yang shahih, Bin Baz rahimahullah.
[10] . Hadits riwayat Muslim; 3/1663.
[11] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 382.
[12] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 385.
[13] . Hadits riwayat Muslim; 3/1671.
[14] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/380.
[15] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 6/ 540.
[16] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 12/ 427.
[17] . Hadits riwayat Muslim; 2/ 667.
[18] . Hadits riwayat Ibnu Majah; 1/ 499, dalam Shahihul Jami’; 5038.
[19] . Ibid

____________ _____
Para Muslim tidaklah bodoh. Mereka bisa melihat bahwa Islam adalah salah. Mereka tahu ayat2 Quran bertentangan satu sama lain. Mereka tahu Islam bertentangan dengan kecerdasan manusia dan tidak masuk akal, tapi mereka begitu terjebak di dalamnya sehingga mereka tidak bisa meninggalkannya. Mereka memaksa diri mereka untuk percaya, karena tanpa itu, mereka bagaikan tersesat.
– Ali Sina