Perisai.net – RATUSAN warga menyerbu Masjid Nuruddin yang merupakan masjid jamaah Ahmadiyah, di Jalan Kebun Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 5 November 2010.

Ratusan orang yang sebagian besar dari Perguruan Tinggi Dakwah Islam Tanjung Priok itu dipimpin ustad Hamidan. Mereka menolak keberadaan jamaah Ahmadiyah, dan menuntut segera hengkang. Namun ratusan orang itu berhasil dihalau petugas. Sempat terjadi ketegangan antara jamaah Ahmadiyah dengan ratusan orang itu.

“Kami bukan bermaksud untuk provokatif, kami tidak membawa apa-apa kecuali plang dan paku buat menyegel,” kata Syaid Hamidan dari Perguruan Tinggi Dakwah Islam Tanjung Priok, Jumat ini.

Plang dari tripleks itu bertuliskan “Tempat ini disegel dari segala kegiatan Ahmadiyah”. Menurut Syaid, mereka hanya mau mengecek janji Kepolisian Daerah Metro Jaya yang mengatakan telah menyegel mesjid ini.

“Izinkan kami melihat apakah sudah disegel atau belum, kalau belum akan kami segel,” ujar Syaid yang mewakili kelompok tersebut yang langsung disambut teriakan “Allahu Akbar” dari rekan-rekannya yang menggunakan baju koko dan peci putih ini.

Ia menyebutkan Ahmadiyah bukanlah Islam sehingga mereka ingin membuat masjid itu bisa digunakan oleh umum. “Bukan menjadi mesjid eksklusif,” katanya.

Saat ini Camat Tanjung Priok, Supriyono bersama Kapolsek Tanjung Priok, Komisaris Budhi Herdi bersama tokoh masyarakat setempat sedang berdialog dengan pengurus masjid.

Menurut, Hendro, 40, salah satu pengurus Masjid Nuruddin, berdalih masjid sudah berdiri sejak 24 tahun yang lalu. Dan sudah memiliki jamaah sedikitnya 200 orang. “Selama ini tidak pernah ada masalah. Semua ini cuma karena salah paham,” jelasnya.

Pria yang tinggal di Cilincing ini berdalih, kesalahpahaman itu, masyarakat menganggap nabi, kitab, syahadat mereka berbeda. “Kami siap berdialog untuk meluruskan anggapan tentang paham yang kami anut ini,” paparnya.

Sebelumnya Jamaah Ahmadiyah pimpinan Sawal ini, pada 30 Oktober 2010 lalu juga telah diserang warga. Puluhan warga mencabut papan nama masjid dan melarang mereka beraktivitas lagi.