Perisai.net – PEMERINTAH Pakistan akhirnya membatalkan keinginan mereka untuk merevisi undang-undang tentang penghinaan agama. Pembatalan tersebut diduga akibat kuatnya tekanan dari kelompok Islam yang tidak menghendaki diamandemennya undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Menteri Urusan Minoritas, Shahbaz Bhatti, mengumumkan beberapa minggu lalu bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang penghinaan agama akibat adanya tekanan internasional terkait kasus Asia Bibi.

Pada hari Rabu (29/12) pemerintah secara resmi mengatakan membatalkan upaya amandemen undang-undang tersebut.