Perisai.net– Seorang wanita Sri Lanka akan dipenggal kepalanya dengan pedang atas tuduhan melakukan praktek sihir di Arab Saudi, suatu praktek yang bertentangan dengan hukum Islam.

Seorang pria Saudi mengeluh bahwa ketika dia di sebuah pusat perbelanjaan, putrinya yang berumur 13 tahun “tiba-tiba mulai berkelakuan aneh, yang terjadi setelah dia datang mendekati wanita Sri Lanka itu,” lansir harianOkaz.

Setelah pria tersebut memarahi wanita itu karena membaca mantra kepada putrinya, polisi di kota pelabuhan Jeddah menemukan bukti yang cukup untuk menangkap perempuan itu. Pelaku praktek sihir dan ilmu sihir akan dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi. Tahun lalu pemerintah Saudi sedikitnya memancung seorang wanita berusia 60-an dan seorang pria Sudan atas tuduhan melakukan prakter sihir. Hukuman mati diterapkan secara kuat dan tanpa pandang bulu untuk penduduk setempat dan warga asing.

Pada bulan Januari 2012 Komisi Hak Asasi Manusia PBB menyatakan keprihatinannya terhadap peningkatan jumlah eksekusi mati di Arab Saudi. Tahun 2010, 26 orang dihukuman mati karena berbagai kejahatan, pada 2011 ada 76 orang dihukum mati. © Muslim Daily