Jika ia memaksa budak itu untuk bersetubuh dengannya, maka budak itu menjadi seorang yang bebas, dan ia harus memberikan padanya seorang budak perempuan yang serupa dengan dirinya.

4/12/2012  Sunan Abu Dawud  (Book #38, Hadith #4445)

Diriwayatkan oleh Salamah ibn al-Muhabbaq: Rasul Allah (kiranya damai sejahtera menyertainya), mengeluarkan sebuah keputusan mengenai seorang pria yang melakukan hubungan seks dengan budak perempuan isterinya. Keputusannya adalah sebagai berikut: Jika ia memaksa budak itu untuk bersetubuh dengannya, maka budak itu menjadi seorang yang bebas, dan ia harus memberikan padanya seorang budak perempuan yang serupa dengan dirinya. Jika ia meminta pria itu untuk berhubungan seks secara sukarela, maka budak perempuan itu akan menjadi milik si pria, dan pria itu harus memberikan pada perempuan simpanannya itu seorang budak perempuan yang serupa dengannya.

Sumber: faithfreedom.org