PERISAI.net – Penguasa Kuwait menolak proposal oleh 31 dari 50 anggota parlemen terpilih, yang ingin mengamandemen konstitusi, dan bermaksud membuat semua undang-undang di negara Teluk sesuai dengan hukum Islam, unkgap seorang anggota parlemen, Kamis.

Di Kuwait setiap perubahan undang-undang atau konstitusi yang akan disyahkan menghaaruskan mendapat persetujuan Emir, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Saba. “Yang Mulia Emir tidak mendukung,” kata Mohammad al-Dallal, seorang anggota parlemen ahli hukum dari partai Islam. Usul itu diajukan oleh Blok Keadilan Islam dan ditandatangani oleh 31 anggota parlemen, katanya.

“Kita harus berpikir lagi, guna meyakinkan Emir atau mengirimkan lagi dalam format lain,” kata Dallal.

“Masyarakat kita adalah masyarakat yang konservatif, banyak permintaan orang bahwa hukum sesuai dengan syariah (hukum Islam). Kami juga tidak memiliki sistem politik yang stabil,” tambahnya.

Anggota parlemen Islam telah mengusulkan amandemen konstitusi dengan cara ini beberapa kali di masa lalu. Kali ini, mereka diminta untuk mengubah pasal 79 yang membuat syariah menjadi satu-satunya sumber hukum bukan sumber utama.

Kalangan Islamis meningkatkan kampanyenya terhadap korupsi, dan menginginkan ditegakkan syariah Islam di negeri yang menjadi sekutu utama Amerika Serikat. Nampaknya,  Emir Kuwait tidak menyukai adanya gagasan dari kalangan Islamis yang menginginkan ditegakkannya Islam. Emir menjadi alat Amerika dan tergantung  dari Amerika Serikat. Bukan kepada Allah Rabbul Alamin. [] © Voa Islam