Pembakaran Buku karena Ancaman Ormas FPI

Buku yang menimbulkan keresahan, ”5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia”, telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh penerbitnya, PT Gramedia Pustaka Utama serta disaksikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lapangan PT. Gramedia, Jakarta, Rabu (13/6). Pemusnahan tersebut dilakukan karena ada satu kalimat yang diambil dari bahasa Inggris yang intinya Nabi Muhammad dianggap sebagai perompak dan perampok. TEMPO/Tony Hartawan.

TEMPO.CO, Jakarta: Direktur eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (LSAM), Indriaswati Dyah Saptaningrum, menyesalkan pemusnahan buku Lima kota Paling Berpengaruh di Dunia karangan Douglas Wilson, oleh penerbitnya PT Gramedia bersama dengan Majelis Ulama Indonesia, Rabu, 13 Juni 2012. “Saya heran dengan sikap polisi yang membiarkan pemusnahan itu terjadi,” kata dia ketika dihubungi Kamis 14 Juni 2012.

Menurut dia, polisi adalah penegak hukum yang seharusnya bisa menyelesaikan kasus ini. “Kalau ada laporan soal keberatan mengenai isi buku, ya harusnya lekas ditindak,” kata Indri.

Hal berikutnya yang ia sesalkan adalah tekanan organisasi kemasyarakatan terhadap Gramedia selaku penerbitnya. “Ormas sama seperti mengirimkan pesan berupa tekanan secara sepihak,” Indri mengatakan.

Ia pun menganggap konyol sikap Gramedia yang secara reaktif melakukan pemusnahan dengan cara membakar 216 buku terbitannya. Menurutnya, Gramedia seperti membenarkan adanya tekanan secara sepihak dari pihak ormas tersebut. “Ibaratnya, kalau ada maling lalu dihakimi ramai-ramai tanpa ada solusi lain. Ini kan mengerikan,” ujar indri.

Jika ada kasus serupa, ia menyarankan agar masyarakat melaporkan langsung ke kejaksaan. Menurut Indri, keputusan pengadilan jauh lebih bermanfaat ketimbang melakukan pemusnahan. “Dalam keputusan pasti akan jelas apakah substansi dalam buku memang isinya berbahaya bagi masyarakat atau tidak,” ujar Indri.

Peristiwa bermula ketika pada Senin, 10 Juni 2012, anggota FPI, Iwan Arsidi, melapor ke Polda Metro Jaya mengenai adanya dugaan pelecehan terhadap Agama Islam dalam buku terbitan PT Gramedia tersebut. Pihak-pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama PT Gramedia, Wandi Subrata, editor Herdian Cahya Krishna, serta penerjemah Hendry Tanaja. Buku yang ia laporkan, diketahui dijual di Toko Buku Gunung Agung Mall Arion, Jakarta Timur.

Pelecehan terhadap Islam yang dimaksud oleh Iwan adalah pernyataan penulis yang tertuang di dalam halaman 24. Isi pernyataan itu di antaranya adalah “Nabi Muhammad adalah perampok dan perampok yang memerintahkan penyerangan terhadap karavan-karavan di Mekkah”.

Apabila benar terdapat pelanggaran dalam buku itu, maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 156, 157 Ayat 1 dan Pasal 484 Ayat 2 KUHP tentang penodaan agama, penyebar kebencian serta permusuhan, dan tentang penulisan yang merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Sedangkan PT Gramedia selaku penerbit berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan memusnahkan 216 buku tersebut dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di kantor Gramedia di Palmerah, Jakarta Barat. (SATWIKA MOVEMENTI)

‘5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia’ Dimusnahkan, Diharap Tak Ada Kegaduhan

 

Buku Baru

Buku Baru

Jakarta Buku yang menimbulkan keresahan, ‘5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia’, telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh penerbitnya, PT Gramedia Pustaka Utama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah ini. Dengan langkah Gramedia, diharapkan tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kita segera minta Gramedia untuk ambil langkah dan direspons cepat. Kita mengharapkan tidak ada lagi kegaduhan, sudah terlalu banyak kegaduhan,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUi, Ma’ruf Amin, usai pembakaran buku karya Douglas Wilson itu di halaman Bentara Budaya, Kompleks Gramedia Pustaka Utama, Palmerah, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

MUI berharap kasus ini segera selesai dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Sebab Gramedia sudah melakukan tindakan dan merespons positif keluhan masyarakat. Terkait Front Pembela Islam (FPI) yang telah melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya, MUI akan melakukan komunikasi.

“Kita akan coba komunikasi. Kita berharap agar umat Islam, karena sudah ada itikad baik yang dilakukan dengan cepat dari Gramedia, artinya ada keinginan untuk menyelesaikan ini. Bukan memperpanjang,” imbuh Ma’ruf.

MUI tidak akan melakukan langkah hukum terkait sempat diterbutkannya buku ‘5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia’ ini, sebab penerbit sudah mengambil langkah positif. Karena ada isi buku itu yang membuat marah umat Islam, maka buku tersebut tidak boleh dicetak ulang.

“MUI kan alat kontrolnya masyarakat, jadi tetap mengontrol. Jadi kalau ada masyarakat yang melapor baru kita bereaksi. MUI kan butuh informasi dari masyarakat. Sama halnya seperti aliran sesat yang dilaporkan masyarakat. Kita sudah ada larangan untuk tidak menjelek-jelekkan Nabi. Kriteria aliran sesat juga sudah ada,” papar Ma’ruf.

Poin apa yang jadi keberatan dalam buku itu? “Ada satu kalimat yang secara leterlek diambil dari bahasa Inggris yang intinya Nabi Muhammad itu dianggap sebagai perompak dan perampok. Jelas itu bertentangan,” ucap Ma’ruf.

Dia menjelaskan saat Perang Badar terjadi, Nabi Muhammad mencegat Quraisy dari Madinah. Nah itu dikatakan sebagai perampok dan perompak sehingga membuat tersinggung umat Islam.

“Itu buku yang terjemahan dari bahasa Inggris, terjemahannya tidak diubah dan menimbulkan protes. Maka dari itu kita minta agar buku itu ditarik,” jelas Ma’ruf.

Saat pembakaran buku bersampul kuning itu dilakukan, Ma’ruf mengaku tidak menghitung jumlahnya. Yang terpenting, imbuhnya, permintaan agar buku ditarik dari peredaran dan dimusnahkan telah dilakukan.

“Kita minta agar pihak penerbit meminta maaf kepada masyarakat. Dan ini sudah dilakukan oleh Gramedia. Semuanya sudah, penarikan sudah, pemusnahan sudah dan sudah dilakukan permintaan maaf di media. Bahkan saya dengar juga karena ini masalah internal, ada semacam penindakan disiplin juga,” papar Ma’ruf.

Unsur lalai diakui Gramedia Pustaka Utama setelah ada surat pembaca di Republika yang ditulis salah satu warga Muhammadiyah pada Jumat 8 Juni lalu. Kemudian pada 9 Juni 2012, muncul perintah tarik buku tersebut oleh Gramedia Pustaka Utama.

Namun pada 10 Juni masih ada buku yang belum ditarik di toko Gunung Agung di Arion Plaza. Berdasarkan ini salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mengatasnamakan sebagai warga biasa ke Polda Metro Jaya.

Habib Novel selaku Sekretaris FPI DKI Jakarta yang mendampingi pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2012) mengatakan pada halaman ke-24 dalam buku tersebut, si pengarang menuliskan kata-kata yang menjurus ke penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Buku tersebut disadur ke dalam bahasa Indonesia oleh penerbit.

Pada Selasa (12/6) kemarin ada pertemuan Dirut Gramedia Pustaka Utama dengan MUI. Pemusnahan buku ini adalah salah satu hasil pertemuan tersebut. (vit/ndr)

Buku ‘5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia’ dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW. PT Gramedia Pustaka Utama selaku penerbit telah menyampaikan permintaan maaf dan menarik buku itu dari peredaran. Kini ratusan buku tersebut dibakar oleh penerbit tersebut.

Pembakaran buku dilakukan di halaman Bentara Budaya, Kompleks Gramedia Pustaka Utama, Palmerah, Jakarta, Rabu (13/6/2012) pukul 14.10 WIB.

Buku itu dibawa dengan menggunakan kardus, ditaruh dalam 3 tong, kemudian disiram bensin. Sesaat kemudian, korek api dinyalakan. Wuss! Api seketika menjilat-jilat lembaran buku karya Douglas Wilson yang telah dialihbahasakan tersebut.

Pembakaran buku itu disaksikan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dan 3 pengurus MUI lainnya. Hadir pula Dirut Gramedia Pustaka Utama, Wandi S Brata.

Unsur lalai memang diakui Gramedia Pustaka Utama setelah ada surat pembaca di Republika yang ditulis salah satu warga Muhammadiyah pada Jumat 8 Juni lalu. Kemudian pada 9 Juni 2012, muncul perintah tarik buku tersebut oleh Gramedia Pustaka Utama.

Namun pada 10 Juni masih ada buku yang belum ditarik di toko Gunung Agung di Arion Plaza. Berdasarkan ini salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mengatasnamakan sebagai warga biasa ke Polda Metro Jaya. Menurutnya si pengarang menuliskan kata-kata yang menjurus ke penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Buku tersebut disadur ke dalam bahasa Indonesia oleh penerbit.

Pada Selasa (12/6) kemarin ada pertemuan Dirut Gramedia Pustaka Utama dengan MUI. Pemusnahan buku ini adalah salah satu hasil pertemuan tersebut.

Cari Buku “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia”, FPI Depok Sweeping Toko Gramedia
 
Eramuslim.com | Media Islam Rujukan, Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok melakukan sweeping terhadap buku “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia” karangan Douglas James Wilson, di Toko Buku Gramedia Jalan Margonda Kota Depok, Jawa Barat Rabu kemarin (13/6).

“Kami ingin memastikan bahwa buku tersebut sudah tidak diperjualbelikan di Gramedia Depok,” kata Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al-Gadri.
 
Ia mengatakan sweeping tersebut sebagai bentuk pelajaran bagi siapapun yang mencoba melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. 

Menurut dia, pihaknya datang ke Toko Buku Gramedia dengan baik-baik dan tidak langsung mengacak-ngacak toko buku tersebut. Ia datang dengan sepuluh orang anggota FPI lainnya dan melakukan dialog dengan pengelola.  
 
“Kami mencari di toko buku tersebut dan memang tidak ada buku yang meresahkan umat Islam tersebut,” ujarnya.  
 
Ia mengimbau kepada umat Islam jika menemukan buku yang melecehkan agama Islam itu maka segera memusnahkannya. “Jangan sampai buku itu memancing kerusuhan,” katanya.  
 
Manajer Toko Buku Gramedia Depok, Mulyadi, menjelaskan bahwa buku yang dimaksud telah ditarik semua. Ia mengatakan sekitar 3.000 buku “5 kota paling berpengaruh di Dunia” karangan Douglas James Wilson ditarik dan akan dimusnahkan.  
 
Pihak Gramedia, katanya, secara khusus juga meminta maaf kepada  umat Islam di Indonesia terkait buku yang terdapat penistaan agama. Hari ini ada 3.000 buku itu yang ditarik dan akan dimusnahkan.   
 
Sementara itu, Antropolog Islam Arif Zamhari menegaskan, peredaran buku tersebut tidak bisa dibenarkan, meskipun atas nama Hak Asasi Manusia (HAM). 
 
“Dalam HAM tidak boleh menyinggung keyakinan agama yang dianut seseorang. Apalagi sampai melecehkan dan menghina Nabi Muhammad,” ujarnya. 
 
Ia menyatakan kebebasan berpendapat itu terikat dengan hak asasi umat tersebut untuk meyakini ajaran agamanya secara benar.  
 
“Penerbit dan penulis harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata alumnus The Australian National University (ANU) ini.(fq/beritasatu)