Pengadilan di Arab Saudi dua hari lalu menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan 300 kali cambukan kepada seorang pria keturunan Libanon yang terbukti membantu seorang wanita muslim pindah agama. Seorang pria lainnya juga dihukum 2 tahun penjara dan 200 kali cambukan lantaran membantu wanita yang pindah agama melarikan diri dari tanah negeri petrodolar itu.
“Kami puas dengan putusan pengadilan,” kata pengacara keluarga wanita yang pindah agama, Hmood al-Khalidi, seperti dimuat AFP kemarin.
Menurut koran lokal  Al-Watan, kasus yang sempat menghebohkan itu terjadi pada 2012. Rakyat Arab Saudi mengenal masalah ini dengan sebutan “gadis Khobar” sesuai dengan tempat kejadian perkara, di Khobar, wilayah timur Arab Saudi, tempat wanita dan kedua pria terdakwa itu bekerja di perusahaan asuransi. Kini wanita yang pindah agama tersebut berada di Swedia.