Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya (QS 4: 15)
Ketika Marte Deborah Dalelv melaporkan dirinya diperkosa oleh seorang rekan kerjanya selama kunjungan ke Dubai, UEA pada tahun 2013, dia mengira bahwa pelaku pemerkosaan akan diadili. Akan tetapi, pengadilan malah mendakwanya melakukan hubungan seksual yang tidak sah di antara Muslim (zinah).
Wanita yang melaporkan kasus perkosaan di Uni Emirat Arab (UEA) terancam akan dituduh, dan seringkali dipenjara karena melakukan zinah – perselingkuhan dan hubungan seksual tidak sah di dalam Islam. Negara tersebut tunduk pada Hukum Syariah, yang menghukum hubungan seks di luar pernikahan dengan hukuman penjara dan bahkan pemecutan. (more…)