Dua organisasi Muslim utama akan bertemu untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan fatwa atau tidak terhadap “kopi luwak”, biji kopi yang sangat terkenal dan harganya mahal, yang dihasilkan melalui sistem pencernaan seekor musang sebelum dipungut kembali dan dipanggang.

Ma’aruf Amin, ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan bahwa ia akan bertemu dengan Nahdlatul Ulama, organisasi Muslim terbesar, pada hari Selasa malam untuk mendiskusikan sebuah pelarangan terhadap industri yang tengah bertumbuh dengan subur.

>>Lhaaa…. ilmu pengetahuan modern mengajarkan kita, kalo makanan udah terkontaminasi najis, jangan dicuci tapi dibuang tidak boleh dimakan. Islam ini benar-benar ajaran tai-kotok, masa makanan sudah kena najis harus dicuci baru boleh dimakan !!!! (by Ny. Muslim Muskitawati)

Kalopun mau diperdebatkan pasti enggak ada ayatnya di Quran bahwa makanan sudah najis masih halal dimakan asal dicuci bersih. Boleh dikatakan KH Ma’ruf Amin menafsirkan ajaran Islam sesuai pengamalannya dia sendir yang mungkin sering makan najis.

“Sebuah fatwa diharapkan akan mengakhiri perdebatan mengenai kopi luwak,” kata Ma’aruf.

>> Nabi nyuruh minum kencing onta sbg obat. Bersih sekali tuh namanya, hehehe….Tapi yang lebih hebat adalah Islam ngehalalin merkosa dan pedophilia, tentunya asal berbismilah dulu, baru ngembat ceweknya. Bersih tuh, hehehe….Ngomong-ngomong, apa lu tau kenapa hrs berbismilah sebelum perkosa? Tujuannya ga lebih supaya setan ga ikutan ngegangbang koq, bukannya demi kebersihan. Tanya deh ke ustad lu yg tahu hadis, jangan ke ustad tukang tipu yg cuma bisa asbun doang. (by Item Abu)

Kopi luwak dimakan oleh seekor musang dan dikeluarkan kembali bersama-sama dengan kotorannya sebelum dipanggang. Sangat mahal karena rasanya yang sangat lezat, kopi luwak juga dikenal sebagai kopi yang paling mahal, dengan harga lebih dari 600 dollar per kilogramnya jika dipesan melalui internet.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan sebuah hadiah ‘kopi musang’ kepada Perdana Menteri Australia Kevin Rudd saat melakukan kunjungan kenegaraan pada bulan Maret 2010. Pemberian ini menarik perhatian media, menginspirasikan referensi terhadap “crapuccino” dan “diplomasi yang terkait kotoran luwak”.

>> Hehehe…. MUI bilang kopi luwak itu haram kalo dibuat dr kopi dr taik luwak. Tp anehnya, nabi Islam nganjurin spy minum kencing onta, betul2 kencing onta murni. Kenapa kencing onta itu halal sedangkan kopi yg ada di kotoran luwak haram? Gimana dgn kencing luwak, haram apa ga? Kalo kencing onta itu halal padahal onta itu binatang, hrsnya kencing luwak jg halal, kan sama2 binatang. Lucunya, ada ulama Islam yg bilang bhw kencing nabi itu bawa barokah, yg berarti kencing nabi itu halal. Ya wajar aja, kan nabi itu hrsnya lebih sakti dr onta, jadi kalo kencing onta aja halal dan bawa barokah, apalagi kencing nabi. Lalu, gimana dgn taik nabi? Kalo kencing nabi yg adalah kotoran manusia jg spt taik merupakan benda halal yg bawa barokah, hrsnya taik nabi jg hala dan bawa barokah. Emangnya, ada ada orang Islam yg berani bilang bhw taik nabi itu adalah benda busuk dan haram? (by Item Abu)

Tetapi anggota NU Arwani Faishal mengatakan bahwa itu adalah pendapatnya sendiri bahwa kopi itu sebagai sesuatu yang najis. Di bawah hukum Islam, hal yang najis diberlakukan terhadap sesuatu benda atau orang yang dianggap tidak bersih secara ritual.

“Tetapi ini cuma pendapat pribadi saya,” kata Faishal.

Kontak dengan hal-hal yang najis membawa seorang Muslim ke dalam keadaan yang tidak murni secara ritual (najasat), dan untuk itu ia harus melakukan pembersihan sebelum bisa kembali melakukan tanggungjawab keagamaannya, misalnya melakukan sholat regular.

Kelompok-kelompok Muslim Indonesia sering dikritik karena melemparkan isu agar sebuah fatwa dikeluarkan, sementara fatwa itu sendiri mencakup spektrum perilaku manusia dimana mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan fatwa itu sendiri seringkali diabaikan oleh banyak orang.

………. BAGAIMANA BANDINGANNYA DENGAN KETETAPAN MUHAMMAD SENDIRI, DALAM HADIS SHAHIH BUKHARI YANG MEREKOMENDASIKAN MINUM AIR KENCING UNTA UTK KEBUGARAN/KESEHATAN?

HS. BUKHARI Volume 7, Buku 71, Nomor 590:

Diceritakan oleh Anas:

“Iklim di Medina membuat sejumlah orang merasa tidak nyaman, maka Nabi memerintahkan mereka untuk mengikuti ternak mereka, misalnya unta, dan meminum susu dan air kencingnya (sebagai obat). Maka mereka pun mengikuti ternak itu yaitu unta-unta dan meminum susu dan air kencingnya hingga tubuh mereka kembali menjadi sehat….”

Juga HS. BUKHARI Volume 1, Buku 4, Nomor 234:

Diceritakan oleh Abu Qilaba:

“Anas berkata,”Beberapa orang dari ‘Ukl atau suku ‘Uraina datang ke Medina dan iklim di sana tidak cocok buat mereka. Maka Nabi memerintahkan mereka untuk mendatangi ternak unta (Milch) dan meminum susu dan air kencingnya (sebagai obat). Maka mereka pun pergi sebagaimana yang diperintahkan dan setelah itu maka mereka pun menjadi sehat, kemudian mereka membunuh pada gembala ternak Nabi dan melarikan semua unta-unta….”

MUI: Kopi “Luwak” Hanya Sebatas Merek

Antara – Selasa, 20 Juli–Yogyakarta (ANTARA) – Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan kopi “luwak” hanya sebatas produk kopi yang menggunakan merek luwak, dan akan menjadi haram jika bahan bakunya berupa biji kopi dari kotoran hewan luwak.

Menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Muhsin Kamaludinigrat, di Yogyakarta, Senin, untuk menentukan haram atau tidaknya kopi “luwak” harus lebih dulu ditinjau ke tempat pembuatanya, atau pabriknya.

“Jika memang benar dibuat dengan bahan baku berupa kopi dari kotoran hewan luwak, maka kopi tersebut haram,” katanya.

Namun, kata dia, MUI tidak bisa langsung menyatakan kopi “luwak” haram, karena harus lebih dulu dilihat dan diteliti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui bahan-bahan apa saja yang terkandung di dalam kopi tersebut.

Ia mengatakan kopi itu hanya sebatas produk kopi yang menggunakan merek “Luwak” guna meraih pangsa pasar, karena selama ini kopi luwak sudah terkenal dengan cita rasa yang khas bagi para pecinta kopi.

>>Karena gak mampu beli jadinya haram gan, coba kalo mampu, harum dan halal!
“Kopi luwak hukumnya mutanajis. Artinya, kena najis dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2010). Kalo BAB-1 setelah melalui proses pencucian juga hadi halal dong hukumnya pak? (by kopiholik)

“Jadi, haram atau tidaknya kopi tersebut, harus dilihat dulu kandungannya, apakah benar bahan bakunya dari biji kopi kotoran luwak atau bukan. Untuk itu, BPOM harus melakukan pengecekan ke pabrik kopi ini,” katanya.

Ahmad Muhsin mengatakan sejauh ini MUI hanya diminta melihat lokasi pembuatan atau pabrik kopi tersebut. “Mengenai haram atau tidaknya, MUI menunggu hasil penelitian yang dilakukan BPOM terhadap bahan apa saja yang terkandung pada kopi ini,” katanya.

>>Kenapa kita tidak sadar-sadar juga, dan tidak berani mengkritisi kalim yang mengatas namakan agama, Quran, dan Nabi, bhw. “Man-made wahyu” selalu akan ditandai dengan benturan2 thd science dan logic dasar, dan suara-batin terdalam. Setiap kali fatwa, selalu kita lihat dan rasakan itu tak pas dihati dan akal-budi. Kini fatwa harus berhadapan dengan pilihan terhadap barang kotor: TAHI LUWAK ATAU KENCING UNTA! Bisa Gile, Muslim tak ada kerjaan lain?! (by idolan)