Murtad Wanita : apa hukumannya ? JANGAN DILEWATKAN !

SILAHKAN NETTER PERIKSA LAGI BAHASA INGGRISNYA, KALAU2 SAJA INI ISAPAN JEMPOL PENERJEMAH.http://muslim-quotes.netfirms.com/femaleapostate.html PERLAKUAN TERHDP MUSLIMAH YG MURTAD
Kutipan dari sumber2 Islam;
MATI ATAU PENJARA DAN SIKSAAN SAMPAI IA BERTOBAT ATAU MATI

1) http://islamdebatin gkit.ezfish. net/femaleaposta te.html

Perlakukan terhdp Murtad wanita, menurut kelima aliran yurisprudensi Islam: Maliki, Shafi’I, Hanbali, Hanafi dan Shi’ah.———— ——— ——— ——— ——— ——— ——— —- ———

2) Dari:

Sebuah Sintesa ttg Hukum Islam ttg Penghinaan terhdp Allah (Blasphemy) atau Kemurtadan (Apostasy )
oleh Syed Mumtaz Ali

http://muslim- canada.org/ APOSNOFR. HTM#II
II. dari Abingdon Dictionary of Living Religions
Dlm tradisi nabi, irtidad/murtad dikenakan hukuman mati, pandangan yg dipegang dan ditulis secara mendetil, baik dlm buku2 hukum Sunni dan Shi’ah. (4) Namun, sang pelaku biasanya diberikan kesempatan utk bertobat. Hanya murtad lelaki yg dewasa dan berpikiran sehat dan bertindak atas kemauan sendiri dikenakan hukuman mati (secara tradisi oleh pedang). Wanita akan dipenjarakan sampai mererka bertobat (Hannafi dan Shi’ah) atau dihukum mati (Maliki, Shafi’I dan Hanbali).

IV. Hukum Negara Muslim
Saya ingin mencuplik dibawah ini paragraf 330 – 335 dari artikel Dr. Muhammad Hamidullah, “The Muslim Conduct of State”. Buku ini adalah otoritas yg diakui oleh Hukum Internasional Islam dan bahwa Hukum Irtidad dibahas dlm konteks internasional: …..

… Jadi juga, seorang wanita murtad, atau seorang hermafrodit (berkelamin dua), menurut aliran Hanafi, tidak akan dihukum mati tetapi dipenjara dan bahkan disiksa secara fisik. Lelaki tua yg tidak diharapkan memiliki keturunan, juga dikecualikan (paragraf 333)
———— ——— ——— ——— ——— ———— ——— ——— ——-

3) Islamic Law and Society Archives

http://huquq. com/Encyclopedia Online ttg Hukum Islam: Hukum Perkawinan, Waris, Perceraian, …

http://huquq. com/maghniyah/ magniyah. htmHalangan terhdp Hak Waris

 

http://huquq. com/maghniyah/ inheritance. htmAliran2 Islam menyebutkan 3 halangan terhdp hak waris:
a. Perbedaan agama,
b. Pembunuhan dan
c. Perbudakan. Kami akan melewatkan pembahasan ttg perbudakan dan akan membahas kedua kasus diatas.

a. Perbedaan Agama ….

Seorang murtadd ‘an millah akan diminta utk bertobat. Kalau ia melakukannya, ia akan memiliki kesemua hak dan kewajiban seorang Muslim. Jika ia tidak bertobat, ia akan dieksekusi dan isterinya akan mematuhi ‘iddah perceraian dari waktu dimulainya kemurtadannya. Lalu jika ia ebrtobat saat isterinya dalam masa ‘iddah, isterinya akan kembali padanya dan kekayaannya tidak akan dibagi2kan kecuali ia (suaminya) mati atau dibunuh.

Seorang wanita tidak akan dihukum mati terlepas dari kemurtadannya karena ia ‘an fitrah atau ‘an malah. Tetapi ia akan dipenjara dan dipukuli pada saat azl* sampai ia bertobat atau mati. Hartanya akan dibagi2kan hanya setelah kematiannya. (al-Sayyid Abu al-Hasan’s Wasilat alnajat dan Sheikh Ahmad Kaashif al-Ghi~a”s Safeenat al-najat, baab al-‘irth)

*catatan:
Waktu azl’, mungkin maksudnya asr’….?
(azl = coitus interruptus ; asr = salah satu kelima waktu sholat) (lihat kutipan berikutnya)

———— ——— ——— ——— ——— ——— ——— —- ———— —

4)Dari:  Kebebasan Berpikir dan Beragama dlm Islam

http://www.kadivar. com/Htm/English/ Papers/HumanRigh ts.htmKelompok pertama: Muslim
Oleh karena itu seroang Muslim yg menjadi murtad dan tidak mau kembali ke Islam, jika ia seorang lelaki, ia akan dihukum mati dan jika ia seorang wanita ia akan dihukum penjara seumur hidup dgn kerja rodi.

Diantara bukti bagi hukuman bagi murtad wanita ini adalah tradisi otentik Imad.

Saya bertanya kpd Imam Sadegh ttg Muslim murtad. Ditetapkannya, wanita itu tidak akan dibunuh tapi dikenakan kerja rodi dan akan diberikan gizi ataupun minuman hanya sebatas menjaga ia tetap hidup, dan ia akan mengenakan kain kasar dan akan dipukuli pada saat sholat 22.

22- Al’ Tahzib, ch.10, pg.143, tradition 565, Men layahzarol’Faghih, ch. 3, pg.89, tradition 335, Vasael ol’Shiite, Abvabe Had ol’Mortad,section 4, tradition 1, ch.28,pg.330.
———— ——— ——— ——— ——— ——— ——— —- ———— —

5) Dari:
Islamic Association of North Texas

 

http://www.iant. com/http://www.iant. com/imam. php
Lihat : Dr. Yusuf Ziya Kavakci
Lihat : karya2 Dr. Kavakci (Dr Kavakci’s Works )
—> Multaqa’l-Abhur oleh Ibrahim al-Halabi (Terjemahan dari bhs Arab)
—> Bagian #5 dari 11 (.txt)
Buku Hukum Internasional (al-Siyar)
www iant com/imam/multaqa5. txt

Bab ttg Irtidad
…..
Wanita yg murtad tidak akan dibunuh, ia akan dipenjara sampai ia bertobat dan ia dipukuli setiap hari.
———— ——— ——— ——— ——— ——— ——— —- ———— —

6) Situs2 Kristen – mengutip sumber2 Islam:

Dari:
Appendix B
Murtad dlm Islam dan Hukumannya: Beberapa Kutipan

 

http://answering- islam.org/ Hahn/Mawdudi/ #appb1. Dari Hidayat, atau Pengarahan: Komentar ttg Hukum Muslim, terjemahan Charles Hamilton, London, 1791, Vol. II, hal. 225-228:

Ditulis dalam Jama Sagheer, — “Wanita murtad akan dipaksa utk kembali kpd agamanya, entah ia wanita bebas atau budak” – Sang budak harus dipaksa oleh pemiliknya; — ia harus dipaksa karena alasan yg sudah dinyatakan; dan ini harus dilaksanakan pemiliknya karena ia memiliki hak dari Tuhan dan hak sbg pemilik. Juga disebutkan bahwa murtad wanita harus dipukuli setiap hari secara keras sampai ia kembali ke agamanya.
———— ——— ——— ——— ——— ——— —– ———— ——— –

7) Buku online :
Hukuman bagi Kemurtadan dlm Islam
Menurut Keempat Aliran Hukum Islam

‘Abdurrahmani’ l-Djaziri

 

http://www.light- of-life.com/ eng/ilaw/ l5721efc. htm
Dari ‘Abdurrahmani’ l-Djaziri’ s Kitabul’l-fiqh ‘ala’l-madhahibi’ l-‘arba’a (Vol. 5, hal. 422-440) ((diterjemahkan dari bhs Arab)
Edisi Arab pertama (Kairo): 1934;
Edisi Arab ke-8 (Kairo): 1987;
Edisi Inggris pertama (Villach): 1997

3. Kasus Murtad Wanita

 

http://www.light- of-life.com/ eng/ilaw/ l5721et1. htm#p19
Menurut Shafi´i, Hanbali dan Maliki:
Hukuman bagi murtad wanita sama dgn murtad lelaki. Selama 3 hari ia harus diminta utk kembali kpd Islam, sebelum kematiannya, karena kemungkinan orang zalim telah membingungkan pengertiannya; shg ada kemungkinan ia bisa dibebaskan dari kebingungannya. Menawarkan sang murtad sebuah batas waktu utk bertobat sudah disetujui.
Menurut sebuah tradisi yg disampaikan Daruqutni, mengutip Djabir b. Abdillah, nabi menawarkan Islam kpd seorang wanita bernama Ummu Rumman yg murtad. NABI saw (DAMAI DAN RAHMAT ALLAH BESERTANYA ! Shocked ) mengatakan, “Bagus jika ia bertobat. Jika tidak, IA HARUS DIBUNUH, karena sbg murtad ia harus diperlakukan sbg wanita yg memerangi Muslim, ditawan dlm perang suci (jihad); dan oleh karena itu halal utk membunuhnya dgn pedang…”

Nabi (saw) mengatakan, “IA YG MENGUBAH AGAMANYA HARUS DIBUNUH”; ini berlaku bagi bagi lelaki maupun perempuan. Kemurtadan seorang lelaki mengakibatkan hukuman mati baginya. Juga telah disetujui secara bulat bahwa Irtidad (murtad) adalah tindakan laknat yg harus mendapat hukuman parah/mengerikan (`horrible punishment’) . Kemurtadan wanita tidak kurang laknatnya. Oleh karena itu ia juga perlu dihukum mati.

Maliki:
Kematian seorang wanita yg sedang menyusui harus ditunda sampai waktu menyusui bayinya selesai dan tidak ditemukan seorang pengganti yg dapat menyusui bayinya, atau jika bayi itu tidak dapat menerima wanita lain selain ibunya. Kematian seorang wanita menikah dan janda cerai yg diberikan opsi utk kembali ke Islam (talaqu radj’a) juga harus ditunda. Bagi janda cerai yg menolak utk kembali ke Islam, ia harus dibunuh tanpa ragu2, kecuali ia sedang datang bulan (bahkan jika ia menstruasi sekali dalam lima tahun).

Kalau ia tidak datang bulan, karena kondisi badan lemah atau menopause yg diragukan, ia harus dibiarkan selama 3 bulan, kalau2 ia hamil. Kalau ia ternyata tidak hamil, ia harus segera dibunuh setelah diminta utk bertobat. Jika tidak menikah, ia tidak boleh dibebaskan dari hukuman.

Hanafi:
Wanita murtad tidak boleh dibunuh; tetapi jika ia membunuh orang lain, ia tidak boleh dipenjara, entah ia wanita bebas atau budak, karena nabi melarang bahwa wanita harus dibunuh. Lebih baik utk menangguhkan hukuman di Akhirat, karena mempercepat hukuman hanyalah melanggar konsep `tribulation’ (?) (mabada’ al-Ibtila’). Satu2nya pengecualian adalah bagi Darul Harb/Wawasan Perang. Namun, wanita di masa perang, lain dgn lelaki, tidak berada dlm bahaya nyata, jadi sang murtad wanita harus diperlakukukan seakan ia belum pernah menjadi Muslim.

Setiap hukuman harus ditentukan, karena bermanfaat bagi kita didunia ini; yi, hukuman bagi penghinaan secara lisan, mabok2an, perzinahan, pencurian. Jadi, hukuman sudah disahkan utk melindungi rakyat, kehormatan, pemikiran, hubungan dan uang. Hukuman mati atas seorang murtad harus dgn tujuan menghindari kezaliman, bukan sbg balas dendam atas kemurtadan, karena Allah akan membalas sang murtad dgn hukuman yg lebih berat. Jadi, hukuman harus dibatasi kpd mereka yg dapat berperang (yi lelaki).

Itulah mengapa nabi (saw) melarang wanita dihukum mati (?? Loh, kok berlawanan dgn yg diatas ??), karena mereka tidak terlibat perang. Ini menurut tradisi. (Menurut satu tradisi, nabi mengijinkan seorang wanita murtad utk dibunuh, bukan hanya karena ia murtad tetapi karena ia tukang sihir dan seorang penyair yg mengejeknya dan memanas-manasi ke-30 puteranya agar melawannya.)

Wanita murtad harus dipenjara sampai ia kembali ke Islam atau mati, dihukum pecut 39 kali per hari – yg merupakan hal yg tidak kurang dari kematian; pecutan yg tidak terputus2 akhirnya akan mengakibatkan kematian. Ia harus dipenjara karena ia, setelah menjadi Muslim, tidak memberi Allah apa yg menjadi hakNya; shg ia harus diwajibkan agar menebus hak2Nya ini dgn pemenjaraannya.

Menurut tradisi dlm al-djamius’s- sagir, sang wanita, entah bebas ataupun budak, harus di paksa utk kembali memeluk Islam. Seorang gundik harus dipaksa oleh pemiliknya, karena adanya dua hak disini : hak Allah dan hak pemiliknya. Wanita bebas yg murtad tidak akan diperbudak asal ia berada dlm Darul Islam. Tetapi ia harus DIPUKULI secara eksesif setiap hari, guna memaksanya utk kembali ke Islam dan mendapatkan kembali budayanya; kalau tidak, suami Muslimnya akan mewarisi seluruh hartanya.

Abu Yusuf, mengutip Abu Hanifa, mengutip Asem Ibn Abi al-Gunud, mengutip dari Abi Razin, mengutip dari Ibn Abbas mengatakan: “Jangan membunuh wanita jika mereka murtad dari Islam. Mereka harus dipenjara, ditawarkan kesempatan utk kembali ke Islam dan lalu dipaksa utk kembali ke Islam.”

Dikutip dari Ibn Umar bahwa seorang wanita dibunuh saat berlangsungnya salah satu perebutan kawasan oleh nabi. Oleh karena itu, rasulullah – saw (DAMAI BESERTANYA) – melarang pembunuhan wanita dan anak2. Muhamad meriwayatkan:
“Kami diberitahu bahwa Ibn Abbas mengatakan, ‘Jika seorang wanita murtad dari Islam, ia harus dipenjara.'” Pendapat ini bukan pendapat yg harus ditafsirkan.

Dikutip dari Moaz Ibn Gabal bahwa Rasulullah saw (DAMAI dan RAHMAT ALLAH BESERTANYA ! Shocked ) – mengatakan kpdnya …
: “Setiap lelaki yg murtad dari Islam harus diberikan kesempatan utik kembali ke Islam. Jika ia bertobat, terimalah pertobatannya. Tetapi jika tidak, POTONG KEPALANYA.
Setiap wanita yg murtad harus ditawarkan kesempatan utk kembali ke Islam. Jika ia bertobat, terimalah pertobatannya. Jika ia tidak bertobat, berikan ia kesempatan kedua, dsb.” (Hadis).

Dikutip dari Imam Ali bahwa Daruqutni berkata dlm koleksi hadisnya bahwa wanita murtad harus diberikan kesempatan utk bertobat. Kalau tidak ia harus dibunuh.

Ada bukti bahwa Hanifi mengatakan bahwa murtad wanita tidak boleh dibunuh tetapi hanya diPENJARA DAN DIPUKULI. (`hanya’ ????)
———— ——— ——— ——— ——— ——— ——— —- ———— —
Lihat juga Info umum dari aliran dan sekte2 Sunni

 

http://www.philtar. ucsm.ac.uk/ encyclopedia/ islam/sunni/ index.html
http://www.philtar. ucsm.ac.uk/ encyclopedia/ islam/shia/ index.html
Shocked Shocked Shocked

____________ _____
Saya bersumpah akan kembali ke Islam jika ada Muslim di situs ini yg merelakan puteri mereka yg berumur 9 thn utk berbagi ranjang dgn saya (SESUAI DGN CONTOH MUHAMMAD, si insan al kamil itu tuh … !)Wink