…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya…Qur’an (Sura 2:282)

Enak banget ya, jadi Pria Muslim, Alhamdu…. lilah. Kasihan amat jadi wanita Muslim…. Ina… ilahi wa ina ilahi rojiun… coba kalo istri atau anak perempuan anda yang jadi korban? Masya Aulloh….. Astafirullah Alazim…. 

Gulnaz saat diwawancara CNN di sebuah penjara di pinggiran Kabul, Afganistan.

BuktidanSaksi.com – Berdasarkan hal ini para hakim Muslim dengan tegas mengemukakan bahwa merupakan suatu intervensi ilahi bahwa seorang saksi pria setara dengan dua saksi wanita. Mereka juga mengatakan bahwa kesaksian yang diberikan oleh dua wanita hanya akan menjadi sah bila didampingi oleh seorang pria. Jika tidak ada dua saksi pria maka harus ada satu pria dan dua wanita, bukan empat wanita. Empat wanita tidak dapat menggantikan dua pria. (Read More)