Kasus dugaan penghinaan agama islam di jejaring sosial semacam facebook dan twitter sudah pernah beberapa kali terjadi. Pelakunya harus berurusan dengan pengadilan. Siapa saja mereka?

Alexander Aan

Pria asal Padang ini dihukum penjara oleh sebuah pengadilan di Sumatera Barat pada Juni 2012 lalu. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Penyebabnya, Aan menulis status di facebook-nya yang menyebutkan ia tidak percaya adanya Tuhan.

Di facebook, hingga berita ini ditulis masih ada grup yang diberi nama “Dukung Alexander Aan Jadi Muslim Lagi.” Ada juga grup lain yang diberi nama “Free Alexander Aan.” (more…)

Alex Aan dibungkam

Kepada temen-teman yang bersimpati membantu secara moril Alex Aan, DIMOHONKAN mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya dengan redaksi : Alex Aan (31 tahun) ditangkap oleh polisi atas laporan dari masyarakat minang karena Alex Aan ini seorang ateis. Menurut keterangan AA dipukul dua kali, hampir dihajar massa sebelum diamankan ke polisi.

Tak satupun warga negara RI yang layak dipenjara hanya karena dia tidak mempercayai suatu konsep tuhan manapun. Ketidakpercayaan pada konsep tuhan bukanlah suatu pelanggaran terhadap hukum.

silakan kirimkan kepada : 0812 120 2123 (Kapolri)
0815 944 8017 (Ridha Shaleh Komnas HAM)

PARTISIPASI TEMAN-TEMAN akan membuat kasus ini diperhatikan. kirim sms sebanyak-banyaknya untuk mendukung Alex Aan dilepaskan. Sebagaimana kita ketahui UU pelarangan seorang atheis telah dihapus di negeri ini pada jaman pak Busro. Segera kirim smsnya teman-teman !

Rabu (18/1) Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan, nyaris diamuk massa. Pasalnya ia mengeluarkan pernyataan di dunia maya bahwa tidak ada Tuhan dengan menjadikan Al quran sebagai media kajiaan, tanya jawab dan diskusi. (more…)