Kendal – Jenazah Tri Munarti yang meninggal akibat tertabrak mobil yang diduga dikemudikan oleh anggota FPI di Kendal langsung dimakamkan malam ini. Suami korban, Samsu Eko Yulianto yang juga menderita luka-luka akibat kejadian itu menceritakan detik-detik kepergian istrinya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (18/7/2013), Yulianto dan istrinya bermaksud pergi bersama rombongan guru untuk takziah ke kawasan Boja. Namun di tengah jalan, ia berpisah dari rombongan karena hendak membeli bensin di Sukorejo.

“Kami menyusul lewat jalan kampung dan tembusnya di jalan depan pom bensin Sapen,” tutur Yulianto di rumah duka, Desa Krikil RT 02 RW 02 Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Kamis (18/7/2013) malam.

Saat baru keluar dari gang desa Tiangu dan hendak menuju Boja, dari arah belakang tiba-tiba melaju mobil Avanza hitam AB 1705 SA dengan kecepatan tinggi. Mobil yang diduga dikemudikan oleh anggota FPI tersebut langsung menabrak motor yang dikendarai Yulianto dan Tri. (more…)

Gubernur Jabar

Bandung – Front Pembela Islam (FPI) terancam tak bisa beraktivitas di Jabar. Pemprov Jabar akan memberi surat teguran pada FPI terkait perusakan Masjid An Nasir di Jalan Sapari, Kamis (26/10/2012).

Jika dalam tiga kali surat teguran FPI tidak mengindahkannya, FPI akan dihapus dari daftar ke-ormasan Jabar tak boleh beraktivitas lagi di Jabar.

“Satu kali, dua kali, tiga kali, kalau tidak diindahkan, maka teguran itu akan jadi penghapusan (FPI) dari daftar keormasan di Jabar dan melarang kegiatannya,” tegas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Minggu (28/10/2012).

Menurutnya, pemberian teguran jadi kewenangan Pemprov Jabar. Namun untuk pembubaran organisasi, itu bukan kewnangannya. “Itu kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan kita hanya di situ,” ucapnya. (more…)

Erwin Arnada

SalingSilang.com – Minggu siang, 12 Februari 2012, Erwin Arnada (@erwinarnada), membuat serial tweet, mengungkap fakta baru di balik proses peradilan pidana yang dialaminya, saat menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia. Ia menceritakan pengalamannya berurusan dengan salah satu Ormas yang ikut melaporkan dirinya ke Polisi  dalam kasus pidana Majalah Playboy Indonesia.

Sekadar mengingatkan. Dalam kasus Playboy, di tingkat kasasi, Erwin  sempat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh MA.  Sebelumnya, di Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut. Lalu, jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Erwin, bebas setelah Peninjauan Kembali yang diajukan Erwin, diterima oleh MA. Berikut serial tweet @erwinarnada mengenai ormas tersebut:

  1. @erwinarnada: Nih ya, buat yg ngeyel belain ormas pengacau itu.Gw ceritain gimana mrk sangat ‘ekonomis’ , artinya koar- koar Allahu Akbar demi uang.
  2. @erwinarnada: Bermula saat saya menang sidang di PN jakarta selatan. April 2007. Tau mrk kalah, lima panglima ormas coba baik-baikin sy. Nyusul ke bali.
  3. @erwinarnada: 3 anggota ormas bikin deal, gak akan naik banding ke pengadilan tinggi.2 syaratnya : minta diundang ke bali dan dibayarin naik haji.so funny
  4. @erwinarnada: Akhirnya sy coba ikutin. Tp cuma kasi 2 org ongkos naik haji. Trus 3 orang boleh diundang ke bali,krn kantor playboy pindah ke bali
  5. @erwinarnada:Asisten sy @13Rudi yg nemenin 3 anggota ormas saat di Bali.diajak ke bacio dan double six. Minum JD,tanpa malu malu. Mulai jelas munafiknya (more…)