Perisai.net – PENCERAMAH agama atau khotib (pengkhotbah) yang menyampaikan khotbah berisi ajakan atau hasutan menganjurkan kekerasan atas nama agama akan ditangkap aparat keamanan. Hal ini rencananya akan dimasukan dalam revisi Undang-Undang Terorisme.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian mengatakan, masalah khotbah menjadi perhatian penting dalam rencana revisi UU Terorisme. Menurutnya masalah khotbah ini sangat sensitif dan terus didiskusikan.
“Belum ada, disini tergantung pro kontra tergantung diskusi nantinya. Apakah itu termasuk menjaring khotbah-khotbah yang menganjurkan kebencian? Enggak, itu masalah khotbah masalah lain, itu kan isu yang cukup sensitif kalau khotbah ini cuma saya kira perlu ada kajian kira-kira, yang dikenakan undang-undang itu kan kalau seandainya terjadi penghasutan, definisi penghasutan itu ya enggak yang dapat membuat orang lain untuk melakukan suatu pidana, itu yang dapat di pidana”
Data pemerintah menyebutkan dari tahun 2000 sampai 2011 sudah ditangkap 400 tersangka kasus terorisme. Tercatat 15 kasus terorisme di Indonesia yang merenggut ratusan korban dari warga negara Indonesia maupun mancanegara.
Kasus terorisme paling mencuat adalah kasus Bom Bali I dan II serta peledakan Kedubes Australia serta bom hotem JW Mariot dan Rich Carlton di Jakarta. []